NARASITODAY.COM – Proses hukum perceraian antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (29/10/2025). Sidang yang digelar secara tertutup kali ini mengagendakan pembuktian dari pihak tergugat, yakni Ahmad Assegaf.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi dihadirkan oleh pihak Ahmad, yaitu seorang sepupu dan staf operasional pembangunan rumah. Namun, menurut tim kuasa hukum Tasya Farasya, yakni Sangun Ragahdo dan Fattah Riphat, kesaksian mereka justru memperkuat dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
Sangun menjelaskan bahwa salah satu saksi memberikan informasi mengenai pembangunan rumah yang disebut telah dimulai sejak tahun 2022.
“Saksi operasional pembangunan rumah tadi menyatakan bahwa rumah ini dibangun sejak 2022 dan sudah 80 persen jadi. Tapi setelah kami tanya, ternyata kapasitasnya bukan sebagai ahli, hanya bagian operasional. Kami juga memastikan kontraktor dari PT apa, dan itu sudah disebutkan,” ujar Sangun Ragahdo di lokasi sidang.
Fattah menambahkan bahwa kehadiran saksi dari pihak kontraktor kemungkinan bertujuan untuk menjawab dalil gugatan yang diajukan oleh Tasya.
“Kenapa dari pihak kontraktor itu dihadirkan, mungkin mau menjelaskan bahwa tidak ada yang diutamakan, yang digugat ini alasan-alasannya terkait hal tersebut. Ini mereka mencoba, mencoba menjawablah, menjawab begitu. Jadi mereka mencoba menjawab apa yang kami gugat, apa yang kami dalilkan, mereka mencoba untuk menjawab,” jelas Fattah Riphat.
Gugatan Bukan Soal Rumah, Tapi Soal Hubungan
Meski saksi yang dihadirkan membahas soal rumah, kuasa hukum Tasya menegaskan bahwa inti gugatan bukanlah persoalan properti, melainkan dinamika dalam rumah tangga.
“Yang menarik sebetulnya, dalil gugatan kami ini bukan masalah rumah. Tapi yang dihadirkan ya saksi soal rumah. Jadi menurut kami, alasan gugatan kami ini tidak terbantahkan. Bahkan apa yang kami sampaikan tentang masalah seperti pulang malam dan lainnya justru dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan,” kata Sangun.
Keduanya sepakat bahwa keterangan dari saksi pihak Ahmad justru memperkuat posisi Tasya sebagai penggugat. “Kami tidak banyak bertanya karena menurut keyakinan kami, apa yang disampaikan dari pembuktian tergugat justru memperkuat dalil-dalil kami,” lanjut Sangun.
Sidang Kesimpulan Dijadwalkan Minggu Depan
Fattah menyampaikan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, sidang berikutnya akan berisi penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum hakim memberikan putusan akhir.
“Jadi nanti agendanya sebagaimana kalender pengadilan yang sudah disepakati, minggu depan adalah kesimpulan dari kami penggugat dan dari tergugat. Lalu setelah itu baru keputusan,” tutup Fattah Riphat.
Sementara itu, pihak Ahmad Assegaf dan tim kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada media usai sidang berlangsung.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














