
NARASITODAY.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya diberhentikan karena membela guru honorer. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata penghormatan negara terhadap profesi guru, sekaligus penegasan bahwa keadilan sosial tetap menjadi prioritas di tengah dinamika birokrasi.
Setibanya di Jakarta usai kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari, Presiden langsung menandatangani surat pemulihan status kedua guru SMAN 1 Masamba tersebut. Prabowo menggunakan hak prerogatifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 untuk memberikan rehabilitasi hukum dan moral.
Pengamat politik Agung Baskoro menyambut langkah tersebut sebagai keputusan yang sarat makna. “Dalam kasus dua guru Luwu Utara, kewenangan itu digunakan secara tepat, tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai wujud empati kenegaraan terhadap pengabdian yang tercederai oleh prosedur,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Agung, pemulihan tersebut tidak hanya menyentuh kepentingan individu, tetapi juga menyampaikan pesan kuat tentang bagaimana negara memandang profesi guru. “Ketika negara memulihkan martabat seorang guru, sesungguhnya negara sedang meneguhkan kembali prinsip dasar pendidikan nasional bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kerja kemanusiaan yang luhur, bukan sekadar pelaksanaan kebijakan birokratis,” katanya.
Guru, yang kerap disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, menurut Agung, adalah tulang punggung moral bangsa. Banyak dari mereka bekerja dalam keterbatasan, namun tetap menjalankan tugas mencerdaskan generasi muda. Dalam konteks itu, keputusan Presiden Prabowo dinilai memiliki makna simbolik yang kuat.
“Keputusan Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi profesi yang menjadi tulang punggung moral bangsa, bukan membiarkannya tersisih oleh kekakuan administratif,” jelasnya.
Agung juga menyoroti momentum penandatanganan surat rehabilitasi yang dilakukan segera setelah Presiden kembali ke Tanah Air. “Penandatanganan surat rehabilitasi segera setelah Presiden tiba dari kunjungan luar negeri memperlihatkan kesungguhan dalam merespons aspirasi publik tanpa menunda,” paparnya.
“Dalam tradisi pemerintahan modern, isyarat semacam ini memiliki nilai simbolik yang tinggi bahwa keadilan bagi rakyat kecil tetap menjadi prioritas di tengah agenda besar kenegaraan,” sambungnya.
Dari perspektif kebijakan publik, Agung menilai langkah ini sebagai integrasi antara rasionalitas hukum dan kebijaksanaan moral. Ia menekankan bahwa keadilan tidak selalu bisa ditegakkan hanya melalui instrumen hukum formal, melainkan juga melalui kepekaan terhadap nilai-nilai sosial.
“Dalam kasus dua guru tersebut, rehabilitasi menjadi sarana untuk menegakkan keseimbangan antara aturan dan kemanusiaan antara teks hukum dan semangat konstitusi,” ujarnya.
Lebih jauh, Agung menyebut keputusan ini sebagai pesan penting bagi dunia pendidikan. Menurutnya, pengabdian guru tidak seharusnya berada di bawah bayang-bayang ketakutan hukum. Negara memiliki kewajiban moral untuk melindungi profesi yang memikul beban mencerdaskan bangsa.
“Dalam kerangka ini, rehabilitasi dua guru dari Luwu Utara tidak hanya menghapus stigma, tetapi juga memperluas horizon keadilan itu sendiri, dari sekadar urusan legal menjadi ekspresi tanggung jawab moral negara terhadap pendidiknya,” tutup Agung.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













