
NARASITODAY.COM, BOGOR- Aktivitas galian C di Jalan Raya Sadeng, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, kian marak meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menertibkan seluruh tambang berizin maupun tidak berizin.
Pantauan di lokasi, puluhan truk besar terlihat keluar masuk area galian yang berada tepat di pinggir Jalan Nasional.
Camat Leuwisadeng, Rudy Mulyana, menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak diperuntukkan sebagai area galian C.
Ia heran aktivitas itu dapat berlangsung tanpa izin yang jelas.
“Kok bisa, kan bukan galian C itu mah,” ujarnya. Rabu (19/11/2025).
Rudy menambahkan, aktivitas pengangkutan material tanah dari lokasi tersebut jelas tidak diperbolehkan.
Bahkan menurutnya, kegiatan cut and fill saja harus disertai legalitas resmi.
“Oh yang perumahan, ya iya lah nggak boleh dibawa keluar (tanahnya). Cut and fill saja harus ada izinnya, apalagi dibawa keluar,” tegasnya.
Ia memastikan akan mengambil tindakan tegas jika aktivitas galian itu masih terus berjalan.
“Siap, nanti kita hentikan kalau masih berlangsung,” katanya.
Sementara itu, seorang pengguna jalan bernama Ahmad Hidayat mengaku aktivitas galian tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Dari informasi yang diterimanya, lahan itu rencananya akan dijadikan kawasan perumahan.
“Udah lama lah kalau ini galian beroperasi. Infonya ini lahan untuk perumahan,” ucapnya.
Aktivitas pengerukan tanah di Sadeng ini terjadi di tengah kebijakan penutupan sementara seluruh kegiatan tambang oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pemerintah provinsi saat ini sedang menertibkan sejumlah tambang yang dinilai melanggar aturan.***
Wartawan : Andreas












