Ribuan Guru Swasta Terpinggirkan, DPR RI Minta Revisi PPPK Segera

0
pemerintah
Ilustrasi ASN. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk menghapus segala bentuk perbedaan perlakuan, terutama dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), antara guru yang bertugas di sekolah swasta dan sekolah negeri.

Permintaan tegas ini disampaikan sebagai respons terhadap diskriminasi struktural yang selama ini dialami guru swasta, padahal keduanya memiliki kontribusi esensial dalam mendidik anak bangsa.

Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Wahidi, menilai pembedaan status guru berdasarkan sekolah negeri dan swasta harus diakhiri. Ia menekankan bahwa esensi profesi guru, baik negeri maupun swasta, adalah sama-sama tenaga pendidik profesional.

Baca Juga :  Kanselir Jerman Friedrich Merz Kritik Tingginya Cuti Sakit, Dorong Warga Bekerja Lebih Keras

“Kami sepakat bahwa dalam perekrutan ASN itu tidak boleh dibeda-bedakan guru swasta maupun negeri, meningat mereka sama-sama berkontribusi dalam pendidikan Indonesia,” tegas Dedi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Asosiasi Guru dan Dosen se-Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (3/12/2025).

Menurut Dedi, guru negeri kerap kali menikmati perlindungan dan jaminan lebih dari pemerintah, mulai dari gaji, tunjangan, hingga akses prioritas ke program PPPK.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bogor Gelar Bazar Menjelang Ramadhan untuk Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Keluarga ASN

Sebaliknya, Dedi menyoroti nasib guru swasta yang sering “terpinggirkan” meskipun memikul beban kerja yang serupa.

“Mereka digaji rendah, bergantung pada kemampuan keuangan yayasan atau sekolah, dan sering kali tidak mendapatkan kesempatan yang setara dalam rekrutmen P3K,” paparnya.

Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa perbedaan perlakuan, khususnya dalam program PPPK dan PPPK paruh waktu, merupakan bentuk diskriminasi struktural yang bertentangan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Cegah Kecemasan Anak dengan 5 Tips Menyiapkan Mental Sebelum Sekolah

Komisi X DPR berkomitmen untuk memperjuangkan kesetaraan ini. Dedi menyatakan bahwa memperjuangkan persamaan hak guru swasta dan negeri bukan hanya urusan kesejahteraan individu, tetapi juga upaya menjaga marwah pendidikan nasional dan mewujudkan keadilan sosial.

“Kami di Komisi X akan berjuang dalam menyetarakan profesi guru baik swasta maupun negeri,” ujar Dedi.

Namun, ia juga mengingatkan asosiasi guru dan dosen untuk segera melakukan audiensi dengan pemerintah agar tuntutan mereka dapat diartikulasikan lebih jelas dan memiliki kekuatan negosiasi yang lebih kuat.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com