NARASITODAY.COM, JAKARTA – Setelah Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Meilani atau Melani, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan terkait dana proyek konser TWICE sebesar Rp10 miliar, pihak kuasa hukum langsung memberikan sikap.
Pengacara Melani, Ardi Wira, menegaskan bahwa perkara ini sebenarnya merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan di luar ranah pidana.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa dana Rp10 miliar dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) tidak dikembalikan meski konser tersebut menghasilkan pendapatan kotor mencapai Rp35 miliar. Namun, tim kuasa hukum Melani berpendapat bahwa persoalan ini murni menyangkut kesepakatan kontrak kedua pihak.
Kasus ini disebut muncul dari adanya Surat Perjanjian Kesepakatan, sehingga seluruh pihak wajib mematuhi isi perjanjian tersebut.
“Kalau awalnya berasal dari perjanjian, seharusnya semua patuh pada perjanjian, bukan membawa masalah ini ke ranah pidana,” ujar Ardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Ardi bahkan menuding ada upaya sengaja untuk “memidanakan” perkara perdata ini. Menurutnya, tindakan tersebut merusak nama baik kliennya sekaligus mengganggu kegiatan operasional perusahaan promotor.
“Kami menilai ada ‘akal-akalan’ untuk menggeser sengketa perdata menjadi pidana,” kata Ardi.
Ia menambahkan bahwa perjanjian antara Mecimapro dan PT MIB sudah mengatur mekanisme penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Karena itu, klaim pemutusan kontrak secara sepihak tidak serta-merta membuat perjanjian berakhir.
“Dari awal sudah jelas, ini perjanjian yang harus ditaati. Semua tertuang dalam perjanjian, sehingga penyelesaiannya harus melalui jalur perdata lewat BANI yang telah disepakati,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa membawa perkara ini ke ranah pidana dapat merusak reputasi Melani sebagai promotor konser K-Pop dan berdampak pada kegiatan perusahaan yang masih berjalan.
“Upaya ini jelas mencoreng nama baik klien kami yang merupakan promotor konser K-Pop, serta mengganggu kegiatan perusahaan,” ujar Ardi.
Menanggapi dakwaan, pihak Melani mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2025.
Mereka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Melani. (MG2)
Editor : Nathania
Sumber : detikpop













