NARASITODAY.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perceraian Eza Gionino dan Meiza Aulia kembali berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (8/12). Dalam agenda persidangan kali ini, pihak Meiza menghadirkan dua orang saksi, yakni ibunya dan sang kakak.
Kuasa hukum Eza, Raka Danira, mengungkapkan bahwa majelis hakim sempat menanyakan dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, berdasarkan keterangan kedua saksi, mereka memastikan tidak pernah melihat Eza melakukan tindakan tersebut.
“Dari semua keterangan yang diberikan, tidak ditemukan adanya KDRT. Kedua saksi juga menyatakan tidak pernah melihat perlakuan seperti itu,” ujar Raka usai persidangan.
Raka menyebutkan bahwa kesaksian tersebut cukup membantu posisi Eza yang masih ingin mempertahankan pernikahannya. Ia menegaskan tidak ada bukti maupun pernyataan yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik.
“Dalam jalannya persidangan, keterangan saksi menunjukkan bahwa isu KDRT itu tidak pernah terjadi,” tambahnya.
Terkait dugaan kekerasan verbal, Raka turut membantah. Menurutnya, pertengkaran atau perbedaan pendapat dalam pernikahan merupakan hal umum dan tidak serta-merta dikategorikan sebagai KDRT.
“Namanya rumah tangga, wajar kalau ada cekcok atau suara meninggi. Tapi kalau disebut KDRT, itu sudah ditanyakan dan jawabannya tidak ada,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember mendatang, saat pihak Eza Gionino dijadwalkan menghadirkan saksi dan bukti tambahan. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : tabloidbintang.com














