NNARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, serta gratifikasi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Menurut Mungky, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam tahapan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.
Jejak Kekuasaan dan Keterlibatan Kerabat Dekat
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan di Lampung Tengah, yang mencakup unsur legislatif dan birokrasi, bahkan melibatkan kerabat dekat bupati.
Berikut adalah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
| Inisial | Jabatan/Kedudukan | Keterangan |
| AW | Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 | Penerima hadiah/janji |
| RSH | Anggota DPRD Lampung Tengah | Unsur Legislatif |
| ANW | Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah | Kerabat dekat bupati, unsur birokrasi |
| Adik Bupati Lampung Tengah | (Tidak disebutkan inisial) | Kerabat inti bupati |
| MLS | Pihak Swasta/Direktur PT EF | Pemberi hadiah/janji (diduga) |
KPK saat ini telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Mungky.
Penetapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, menunjukkan fokus KPK dalam memberantas praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













