Sidang Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Ditunda

0
Aji Darmaji dan Sherly, putra sulung mendiang Mpok Alpa. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Sidang permohonan penetapan ahli waris mendiang komedian Mpok Alpa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan harus kembali dijadwalkan ulang. Penundaan ini terjadi karena anak sulung Mpok Alpa, Sherly, tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (11/12/2025).

Suami almarhumah, Aji Darmaji, hadir didampingi kuasa hukumnya, Zaki Ramdani. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran Sherly sangat diperlukan, mengingat ia merupakan salah satu ahli waris sah yang harus ada dalam proses penetapan.

Baca Juga :  Gugatan Cerai Dikabulkan, Angbeen Rishi Resmi Pegang Hak Asuh Anak

“Kita harus menghadirkan Kakak Sherly. Jadi saat ini kita fokus mencari keberadaan beliau dan nanti akan kembali hadir di persidangan,” ujar Zaki Ramdani usai mengikuti jalannya sidang.

Majelis hakim sebelumnya meminta agar Sherly dapat dihadirkan. Namun Aji mengaku beberapa hari terakhir kesulitan menghubungi putrinya itu.
Sherly disebut tiba-tiba meninggalkan rumah tanpa kabar, meski sebelumnya telah mengetahui jadwal persidangan.

Baca Juga :  Asila Maisa Jadi Sasaran Perundungan Netizen, Ramzi Ungkap Rahasia Ketahanan Mental Sang Putri

“Ini yang kita nggak tahu. Kenapa tiba-tiba nggak ada di rumah. Belum ada kabar sama sekali, padahal hari ini penting sekali untuk dia,” ucap Aji.

Aji membantah adanya konflik keluarga. Ia memastikan hubungan dengan putrinya berjalan baik. Karena itu, hilangnya komunikasi menjelang sidang terasa janggal bagi dirinya.

Baca Juga :  Pihak Icel Menanggapi Klaim Anrez Adelio soal Tanggung Jawab

“Komunikasi kita baik-baik saja. Nggak ada masalah. Makanya ini tiba-tiba nggak ada kabar, itu yang bikin bingung,” tambahnya.

Dengan ketidakhadiran Sherly, sidang akhirnya ditunda. Kuasa hukum berharap komunikasi dapat kembali terjalin agar Sherly bisa hadir sebagai pemohon pada sidang berikutnya.

“Mudah-mudahan di tanggal 18 Desember nanti Kak Sherly sudah bisa dihubungi dan hadir dalam persidangan,” tutup Zaki. (MG3) 

 

Editor : Mutiara

Sumber : detikhot