Kasus Dugaan Pungli Guru Mengemuka, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bogor Minta Penindakan

0
Kabupaten Bogor
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Foto : Gistin Iliyin/bogortoday.com

NARASITODAY.COM, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara meminta Dinas Pendidikan menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum guru SDN Pajeleran 01, Cibinong. Guru berinisial S itu diduga melakukan pungutan liar dan diskriminasi nilai terhadap siswa kelas IV E.

Sastra mengatakan, DPRD akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan apakah tindakan guru tersebut merupakan program dinas atau inisiatif pribadi.

Baca Juga :  Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran, MTI Sebut Transportasi Belum Menjawab Kebutuhan Publik

“Nanti coba kita tanyakan ke dinas pendidikan, itu program inisiatif guru atau program dinas,” kata politisi Partai Gerindra itu, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, jika tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi, guru yang bersangkutan perlu mendapat pembinaan dari Dinas Pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. Sastra menilai, mengancam nilai siswa bukan cara yang tepat dalam proses pembelajaran.

Baca Juga :  Puluhan Penyandang Disabilitas Bogor Tunjukkan Kemampuan Gemilang di Hari Disabilitas Internasional 2025

“Kalau memang itu inisiatif dari gurunya berarti perlu pembinaan dari dinas pendidikan supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, karena ini apalagi mengancam nilai saya kira tidak tepat dilakukan seperti itu,” ujarnya.

Terkait sanksi yang dijatuhkan, Sastra menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme di Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Program SIAP Ekraf Satukan Startup dan Investor, Dorong Akselerasi Ekonomi Digital Nasional

“Tahapan sanksi di dinas pendidikan ketika melakukan kesalahan, nanti kita serahkan dinas pendidikan untuk mengevaluasi orang tersebut,” katanya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menonaktifkan guru berinisial S tersebut. Penonaktifan dilakukan setelah kepala sekolah dan guru bersangkutan dipanggil untuk klarifikasi. Dinas Pendidikan juga menegaskan larangan pungutan di satuan pendidikan.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id