NARASITODAY.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Beleid ini mewajibkan para Gubernur menetapkan besaran upah tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Peraturan baru ini menjadi sorotan utama bagi kalangan buruh dan pengusaha, terutama karena mengusung formula penetapan upah yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian mendalam dan pembahasan panjang, serta memperhatikan masukan dari berbagai pihak, terutama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Presiden Prabowo memutuskan untuk menggunakan formula kenaikan upah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” jelas Yassierli, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan formula pengupahan.
Batas Waktu dan Kewenangan Gubernur
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan kewajiban dan kewenangan Gubernur terkait penetapan upah minimum:
- Upah Minimum Provinsi (UMP): Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Upah Minimum Sektoral: Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Secara khusus, Menteri Yassierli menekankan tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh kepala daerah.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya Senin malam (16/12/2025).
Penetapan ini diharapkan membawa kepastian hukum bagi pekerja dan investor, sekaligus memenuhi amanat konstitusi dalam menjamin perlindungan upah yang adil.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














