NARASITODAY.COM, BRUSSELS – Di tengah tarik ulur antara ambisi menjaga kelestarian bumi dan desakan ekonomi global, Uni Eropa akhirnya mengambil langkah mundur.
Pada Kamis (18/12/2025), negara-negara anggota secara resmi menyetujui penundaan implementasi Undang-Undang Anti-Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) selama satu tahun.
Kebijakan yang awalnya dirancang sebagai pilar utama agenda hijau Eropa ini seharusnya menjadi “benteng” bagi masuknya komoditas hasil perusakan hutan. Namun, kerumitan sistem teknologi informasi dan protes keras dari mitra dagang memaksa Brussels untuk memberikan kelonggaran waktu.
Berdasarkan amandemen terbaru, perusahaan besar kini memiliki tenggat waktu hingga 30 Desember 2026 untuk mematuhi aturan tersebut. Sementara itu, perusahaan kecil dengan omzet di bawah €10 juta mendapatkan kompensasi lebih panjang, yakni hingga 30 Juni 2027.
Penundaan ini bukanlah yang pertama. Uni Eropa sebelumnya mengusulkan pengunduran jadwal pada September 2025 dengan alasan kesiapan sistem teknis. Meski memberikan ruang napas bagi eksportir, langkah ini tetap menuai kritik tajam.
Negara-negara produsen seperti Brasil, Indonesia, dan Amerika Serikat secara konsisten menyuarakan keberatan. Mereka menilai bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat mahal dan berisiko melumpuhkan arus ekspor komoditas utama seperti kakao dan minyak sawit ke pasar Eropa.
Di sisi lain, penundaan ini memicu kekhawatiran besar bagi para pejuang lingkungan dan raksasa industri makanan yang telah bersiap. Uni Eropa mencatat bahwa konsumsi barang impor di wilayahnya menyumbang sekitar 10% dari total deforestasi global.
Perusahaan besar seperti Nestle, Ferrero, dan Olam Agri menyuarakan kegelisahan mereka terhadap ketidakpastian ini.
“Penundaan lebih lanjut terhadap undang-undang tersebut membahayakan hutan di seluruh dunia,” peringat perusahaan-perusahaan tersebut, menekankan bahwa setiap detik keterlambatan berarti hilangnya tutupan hutan yang lebih luas.
Kini, dunia menunggu apakah tambahan waktu satu tahun ini akan digunakan untuk menyempurnakan sistem, atau justru menjadi celah bagi terus berlanjutnya praktik deforestasi demi tuntutan pasar.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














