Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Gas Melon 3 Kg agar Subsidi Tepat Sasaran dan Tidak Nyasar

0
gas
Ilustrasi gas melon. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Tabung gasMelon” hijau seberat 3 kilogram yang menjadi tumpuan jutaan dapur di Indonesia segera memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah meramu regulasi utuh dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan subsidi energi ini tidak lagi “nyasar” ke tangan yang salah.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menyadari adanya celah besar dalam rantai distribusi dan kriteria penerima manfaat yang selama ini berlaku.

Jika selama ini pengawasan distribusi LPG 3 kg seolah terputus di tingkat pangkalan, aturan baru ini akan menyisir jalur distribusi hingga ke level konsumen akhir atau pengecer. Pemerintah ingin memastikan setiap pergerakan tabung dan margin keuntungan di setiap tingkatan terpantau radar regulasi.

Baca Juga :  Dari Cedera ke Comeback, Megawati dan Arsela Siap Bawa Voli Putri Indonesia Terbang Tinggi!

“Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya,” jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam acara Temu Media di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Laode memberikan gambaran mengenai rantai distribusi yang lebih tertutup dan teratur. “Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, pangkalan, berhenti, terus ke pengecer. Ini sebelumnya ya. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan, sub-pangkalan. Nah, ini regulasinya harus ada dulu nih. Karena dia sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini,” paparnya.

Sentuhan paling signifikan dalam Perpres ini adalah pengetatan kriteria pembeli. Selama ini, kelompok masyarakat mampu secara teknis masih bisa mengakses LPG bersubsidi karena belum adanya larangan spesifik. Ke depan, pemerintah akan menggunakan data sosial ekonomi untuk memfilter konsumen.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan IV 2025, PLN Tak Naikkan Tarif

Laode membocorkan bahwa batasan tegas akan diterapkan berdasarkan pengelompokan desil ekonomi masyarakat. “Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” tambah Laode.

Pemerintah menyadari bahwa mengubah pola distribusi kebutuhan pokok memerlukan kehati-hatian agar tidak memicu gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak akan langsung digedok secara serentak di seluruh tanah air.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Tarif Listrik Triwulan IV 2025 untuk 13 Golongan Pelanggan

Akan ada masa transisi selama enam bulan sejak Perpres diterbitkan. Selama waktu tersebut, pemerintah akan menjalankan proyek percontohan (pilot project) di wilayah tertentu untuk melihat dampak riil di lapangan.

“Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilot-nya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu, jadi tidak langsung serentak, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini,” tandas Laode.

Integrasi distribusi dari hulu ke hilir ini diharapkan dapat menggantikan payung hukum lama, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, sehingga subsidi triliunan rupiah dari negara benar-benar mendarat di dapur masyarakat yang paling membutuhkan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com