Kumpul Kebo Diatur dalam KUHP Baru, Ini Ancaman Hukumannya

0
Ilustrasi Living Together. Foto: dok pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Sistem hukum di Indonesia memasuki fase baru. Terhitung mulai 2 Januari 2026, praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang kerap disebut kumpul kebo kini berpotensi dikenai sanksi pidana.

Ketentuan tersebut berlaku seiring diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam aturan ini, kumpul kebo diartikan sebagai hidup bersama layaknya pasangan suami istri tanpa pernikahan yang sah dan secara tegas masuk dalam ranah pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa praktik living together kini diatur secara khusus dalam Pasal 412 KUHP baru, yang sebelumnya tidak ditemukan dalam KUHP lama.

“Ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat, 7 Manfaat Black Garlic untuk Kesehatan Tubuh

Dalam Pasal 412 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Meski demikian, Abdul menekankan bahwa perkara kumpul kebo bukan merupakan delik umum. Kasus ini termasuk delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2), sehingga penegakan hukumnya hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang berhak.

“Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut,” jelasnya.

Adapun pihak yang berhak mengajukan aduan sangat terbatas. Jika pelaku masih memiliki pasangan sah, hanya pasangan tersebut yang dapat melapor. Sementara bagi pelaku yang belum menikah, laporan hanya bisa diajukan oleh orang tua atau anak.

Baca Juga :  Pergeseran Pandangan Muda tentang Pernikahan Dorong Fenomena Kumpul Kebo

Abdul menegaskan bahwa masyarakat sekitar, tetangga, orang asing, hingga organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan kumpul kebo.

“Mereka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan aduan,” tegasnya.

Selain Pasal 412, KUHP baru juga memuat ketentuan lain terkait kesusilaan, yakni Pasal 411 yang mengatur persetubuhan di luar perkawinan, serta Pasal 413 yang mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Abdul mengingatkan bahwa pihak di luar keluarga yang memaksakan diri melapor tanpa kuasa dari korban justru bisa berhadapan dengan jerat hukum lain, seperti pencemaran nama baik, karena dianggap mencampuri urusan privat.

Baca Juga :  Fenomena Kumpul Kebo Makin Marak di Indonesia, Khususnya Timur

“Jika bukan keluarga dan tidak memiliki kuasa, tindakan tersebut justru berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Meski begitu, masyarakat tetap diperbolehkan melapor apabila terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau aktivitas lain yang mengganggu lingkungan sekitar.

Menariknya, pengaduan terkait kasus kumpul kebo juga masih dapat dicabut. Selama perkara belum memasuki tahap persidangan, para pihak masih memiliki kesempatan untuk berdamai.

Aturan ini disebut sebagai langkah negara dalam menjaga nilai kesusilaan sekaligus melindungi privasi warga. Namun, penerapannya dipastikan akan terus menjadi perhatian publik seiring mulai berlakunya KUHP baru pada 2026. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : tabloidbintang.com