Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Investasi

0
Boiyen dan suami. Foto: x trenwanitacom

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Rully Anggi Akbar (RAA), suami artis Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1). Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial RF melalui kuasa hukumnya setelah upaya mediasi yang sebelumnya ditempuh tidak menemukan titik temu.

Kuasa hukum RF, Santo Nababan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut terlapor berinisial RA yang merupakan suami dari figur publik berinisial B. Hal itu disampaikan Santo saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Menurut Santo, langkah hukum ini diambil karena batas waktu yang telah diberikan kepada pihak terlapor telah habis tanpa adanya kejelasan penyelesaian.

Baca Juga :  Regency Invesment Summit 2024, Pemkab Bandung Serius Buka Peluang Investor Masuk Kelola Pertanian Hingga Pariwisata

“Proses mediasi tidak membuahkan hasil. Kami sudah menyampaikan bahwa tenggat waktu berakhir pada 5 Januari 2026. Karena tidak ada kepastian hingga hari ini, maka kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Santo.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan polisi, pihak RF telah mengirimkan dua kali somasi kepada RAA. Bahkan, pelapor sempat memberikan tambahan waktu dengan harapan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Raih Kesempatan Internasional! Beasiswa Pelatihan Guru ke Jepang 2026 Resmi Dibuka, Simak Info Lengkapnya

“Somasi pertama sempat ditanggapi dan ada pertemuan di sebuah kedai kopi. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum demi kepastian bagi klien kami,” jelasnya.

Santo menambahkan, nilai kerugian yang dialami kliennya terbilang signifikan. Ia juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor. Dalam laporan tersebut, RAA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Kasus ini berawal dari tawaran proposal investasi yang diajukan Rully Anggi Akbar kepada RF pada tahun 2023. Proposal tersebut berisi kerja sama investasi usaha kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. RAA menjanjikan skema bagi hasil sebesar 70:30, dengan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bogor Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Wilayah Rumpin

Tertarik dengan penawaran tersebut, RF kemudian menanamkan modal awal sebesar Rp 200 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, pembagian keuntungan yang diterima dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan jumlahnya terus menurun. Padahal, berdasarkan keterangan pelapor, usaha kuliner tersebut hingga kini masih beroperasi. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : tabloidbintang.com