NARASITODAY.COM, JAKARTA – Garis tegas ditarik oleh Mabes Polri dalam menanggapi isu miring seputar penangkapan seorang jurnalis berinisial RM (42) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Polri menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan produk jurnalistik atau profesi sang awak media, melainkan murni karena dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis pembakaran kantor tambang.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran menyangkut kebebasan pers yang sensitif. Namun, kepolisian memastikan bahwa hukum tegak berdiri di atas bukti-bukti tindakan fisik, bukan atas kata-kata yang ditulis oleh subjek hukum tersebut.
Untuk menghindari bias di ruang publik, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya telah membuka jalur komunikasi dengan Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk menjamin transaparansi sekaligus menghormati martabat profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
“Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
Trunoyudo menambahkan bahwa surat pemberitahuan resmi akan segera diserahkan oleh Kapolres Morowali kepada Dewan Pers. “Agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” pungkasnya.
Duduk perkara ini bermula dari aksi pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP). Di tengah asap yang mengepul dari bangunan yang dirusak, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga kuat terlibat langsung, yakni RM, A (36), dan AY (46).
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Morowali. Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menekankan bahwa penangkapan tersebut adalah bagian dari upaya menindak tegas segala bentuk anarkisme di wilayah hukumnya, tanpa melihat latar belakang profesi pelaku.
“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” tegas Zulkarnain kepada wartawan.
Polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menciduk para tersangka. Namun, pengungkapan kasus ini belum berakhir. Di balik jeruji besi tempat ketiga tersangka diamankan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.
“Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut,” tutup Zulkarnain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan profesi jurnalis melekat selama menjalankan fungsi pers, namun tidak menjadi kekebalan hukum jika terdapat pelanggaran pidana murni di luar konteks jurnalistik.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber













