Gudang Indonesia Bersih, Barang Impor Tak Bertuan Akan Disingkirkan dengan Cepat Setelah 30 Hari

0
impor
Ilustrasi gudang Barang Impor. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di sudut-sudut gelap Tempat Penimbunan Sementara (TPS), ribuan paket kiriman dan kontainer impor sering kali membisu, menumpuk debu tanpa kejelasan pemiliknya. Namun, “masa tidur” barang-barang tak bertuan ini kini memiliki batas waktu yang lebih ketat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Aturan yang diundangkan pada 31 Desember 2025 ini menjadi dasar hukum baru untuk membersihkan gudang pabean dari barang-barang yang tidak dikuasai negara, baik itu hasil impor yang macet maupun kiriman yang tak kunjung diambil.

Bagi para importir atau penerima barang kiriman, waktu kini menjadi sangat berharga. Berdasarkan aturan baru ini, barang yang mengendap di TPS lebih dari satu bulan akan langsung berganti status.

Baca Juga :  Mischka Aoki Tembus Oxford dan Stanford, Bukti Kerja Keras Remaja Inspiratif Indonesia

“BTD (Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai) yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya,” bunyi Pasal 2 huruf a aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Setelah menyandang status BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Di sini, pemilik barang diberikan “napas terakhir” selama 60 hari untuk membereskan kewajiban pabeannya. Namun, hak ini datang dengan konsekuensi: arloji sewa gudang mulai berdetak dan biaya akan terus membengkak hingga kewajiban diselesaikan.

Jika dalam tempo 60 hari pemilik barang masih bergeming, negara memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih. Pejabat Bea Cukai dapat melakukan pencacahan untuk menentukan apakah barang tersebut layak dilelang, harus dimusnahkan, atau ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).

Baca Juga :  Marko Arnautovic Alami Serangan Panik Saat Pertandingan Austria vs Serbia di UEFA Nations League

Menariknya, pencacahan bisa dilakukan lebih cepat jika kondisi mendesak.

“Pencacahan terhadap BTD itu juga bisa dilakukan oleh pejabat bea cukai sebelum jangka waktu 60 hari… dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang,” tulis Pasal 7 PMK tersebut.

Negara tetap mengedepankan nilai ekonomi. Barang-barang yang masih bernilai tinggi dan tidak dilarang masuk ke Indonesia akan diprioritaskan untuk masuk ke meja lelang.

“BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan,” jelas Pasal 9 ayat (1).

Baca Juga :  Kondisi Darurat! Longsor Tutup Akses Jalan di Kecamatan Sukajaya, Bogor

Namun, tidak semua barang memiliki akhir yang manis. Bagi komoditas yang busuk, kedaluwarsa, atau berbahaya seperti asam sulfat yang berisiko mencemari lingkungan serta barang dengan biaya simpan yang mencekik (ruang pendingin) opsi pemusnahan segera akan diambil.

Regulasi ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah tanggal pengundangan. Artinya, mulai akhir Maret 2026, wajah gudang-gudang pabean Indonesia diprediksi akan lebih “bersih” seiring dengan percepatan sirkulasi barang-barang yang selama ini hanya menjadi beban logistik nasional.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com