Adly Fairuz Terseret Gugatan Rp3,65 Miliar soal Janji Lulus Akpol

0
Adly Fairuz. Foto: dok Pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Adly Fairuz kini tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana. Perkara ini berawal dari niat seorang kerabat penggugat yang hendak mendaftarkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam proses tersebut, muncul pihak ketiga yang kemudian mengaitkan nama Adly Fairuz. Adly disebut memberikan janji dan jaminan kelulusan bagi calon taruna Akpol dengan imbalan dana mencapai Rp3,65 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya awalnya berkomunikasi dengan Agung Wahyono. Dari komunikasi itu, Adly Fairuz diklaim menawarkan bantuan agar anak Abdul Hadi dapat diterima di Akpol. Namun kenyataannya, upaya tersebut gagal dalam dua kali seleksi, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Gaya Fashion Berisiko, Suki Waterhouse Alami Hernia Usai 6 Bulan Pakai Celana Ketat

Dana sebesar Rp3,65 miliar tersebut disebut diserahkan secara tunai kepada Adly melalui perantara tertentu. Uang itu juga diklaim akan diteruskan kepada sejumlah pihak lain.

Farly menambahkan, sempat disampaikan bahwa dana tersebut telah diberikan kepada seseorang bernama Jenderal Ahmad. Namun belakangan diketahui bahwa nama tersebut merujuk pada Adly Ahmad Fairuz. Adly disebut telah dua kali memberikan janji kelulusan, namun semuanya tidak terealisasi. Pada kesempatan ketiga, usia calon taruna dinilai sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Akpol.

Baca Juga :  Hari Ibu 2025 di Rumah? Tonton 10 Film Bertema Ibu Ini di Netflix

Setelah upaya tersebut gagal, pihak korban menuntut pengembalian dana dan membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut, Adly disebut sepakat mencicil pengembalian uang sebesar Rp500 juta per bulan mulai awal 2025 hingga September 2025.

Namun menurut pihak penggugat, Adly baru melakukan satu kali pembayaran senilai Rp500 juta dan tidak melanjutkan cicilan sesuai perjanjian. Hal ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi.

Karena kesepakatan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, perkara tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Sidang gugatan perdata dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/1).

Baca Juga :  Cerita di Balik Absennya Angbeen Rishi dan Adly Fairuz di Sidang Cerai Perdana

Pihak penggugat menuntut ganti rugi hampir Rp5 miliar, termasuk denda sekitar Rp100 juta per hari apabila tidak ada itikad baik dalam pelaksanaan putusan. Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil, serta berencana dilanjutkan ke ranah pidana.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Adly dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena tidak merespons somasi yang telah dilayangkan. Hingga saat ini, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan hukum tersebut. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : insertlive.com