NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menegakkan aturan pidana baru terkait praktik kohabitasi atau kumpul kebo serta perzinahan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diteken Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku sejak hari ini.
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran telah menyesuaikan penanganan perkara dengan regulasi baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, “Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini.”
Pasal Baru: Perzinahan dan Kohabitasi
- Pasal 411 KUHP: “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.”
- Pasal 412 KUHP: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.”
Meski demikian, kedua pasal ini bukan delik umum. Proses hukum hanya bisa dimulai atas pengaduan dari suami/istri, atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan bahkan dapat dicabut kembali sebelum persidangan dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan, “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.”
Fenomena Sosial: Tren Kohabitasi
Praktik kohabitasi di Indonesia sebelumnya diteliti oleh Yulinda Nurul Aini dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam tulisannya berjudul “Mengapa tren kohabitasi melanda Indonesia meski tak sesuai nilai hukum dan agama?” yang dimuat The Conversation (22 Februari 2024), ia menyebut fenomena ini semakin umum di kota-kota besar.
Menurut Yulinda, generasi muda mengalami pergeseran pandangan. Pernikahan dianggap sebagai institusi normatif dengan regulasi kompleks, sementara kohabitasi dipandang sebagai refleksi cinta dan mutualisme.
Dalam kerangka teori Second Demographic Transition dari Ron Lesthaeghe, kohabitasi bahkan disebut sebagai bentuk baru pembentukan keluarga, menggantikan pernikahan sebagai institusi konvensional.
Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) BKKBN menunjukkan 0,6% penduduk kota Manado melakukan kohabitasi. Dari jumlah itu, 1,9% sedang hamil, 24,3% berusia di bawah 30 tahun, dan mayoritas berpendidikan SMA atau lebih rendah.
Dampak dan Tantangan
Fenomena kohabitasi membawa konsekuensi sosial dan ekonomi:
- Perempuan dan anak paling terdampak karena tidak ada jaminan hukum terkait nafkah, hak waris, maupun hak asuh.
- Kesehatan mental pasangan kohabitasi rentan terganggu akibat ketidakpastian masa depan.
- Anak-anak sering menghadapi stigma “anak haram” yang memengaruhi identitas dan perkembangan emosional.
Solusi Alternatif
Alih-alih menjerat pasangan kohabitasi dengan pidana, sejumlah pakar menilai pemerintah perlu mengurangi hambatan pernikahan. Langkah yang disarankan antara lain:
- Gerakan komunitas bersama tokoh adat, agama, atau lingkungan untuk menyesuaikan mahar dengan kemampuan ekonomi calon pengantin.
- Edukasi generasi muda tentang dampak kohabitasi dan pentingnya perencanaan pernikahan.
KUHP baru menandai pergeseran dari pendekatan retributif ke restoratif. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














