Pengadilan Seoul Nyatakan Darurat Militer 3 Desember sebagai Pemberontakan, Mantan PM Divonis 23 Tahun

0
Seoul
Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. Foto : dok. Michael Varaklas/AP file

NARASITODAY.COM, SEOULRuang sidang Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjadi saksi bisu runtuhnya sisa-sisa pembenaran atas peristiwa kelam akhir tahun 2024. Dalam keputusan yang mengguncang publik, Hakim Ketua Lee Jin-gwan secara resmi menetapkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 sebagai tindakan pemberontakan terhadap negara.

Keputusan ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga pengingat traumatis bagi warga Korea Selatan akan bayang-bayang kediktatoran masa lalu yang hampir kembali.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (21/1/2026) tersebut, Hakim Lee membedah landasan hukum yang ia sebut sebagai “Pemberontakan 3 Desember” dengan merujuk pada Pasal 87 Undang-Undang Pidana. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemberontakan adalah tindakan kerusuhan yang bertujuan menyingkirkan otoritas negara atau mengganggu tatanan konstitusional.

Baca Juga :  Sheryl Sheinafia, Refo, dan Fauna Merilis Single 'Kalo Kita Jujur Jujuran', Membuat Warganet Ingin Segera Mendengarkannya

“Tindakan memproklamirkan dekrit yang tidak konstitusional dan melanggar hukum menyusul deklarasi darurat militer pada 3 Desember, dan memobilisasi pasukan militer dan polisi untuk menduduki Majelis Nasional, Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan lembaga-lembaga lainnya, merupakan tindakan pemberontakan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 87 Undang-Undang Pidana,” tegas Hakim Lee, sebagaimana dikutip dari The Korea Herald, Sabtu (24/1/2026).

Hakim Lee menambahkan bahwa pengerahan kekuatan militer tersebut mencakup tindakan penyerangan dan intimidasi yang menimbulkan rasa takut luar biasa di tengah masyarakat, yang secara efektif melumpuhkan lembaga demokrasi inti.

Status hukum ini menempatkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam posisi yang sangat terdesak. Pemberontakan merupakan salah satu kejahatan terberat di Korea Selatan. Mengingat seriusnya gangguan terhadap negara, Jaksa Penuntut telah mengajukan tuntutan maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga :  Hungaria Blokir Pinjaman UE Rp1.780 Triliun untuk Ukraina Gara-Gara Minyak Druzhba

Dunia kini menanti tanggal 19 Februari mendatang, saat pengadilan dijadwalkan membacakan putusan akhir terhadap nasib Yoon.

Kejutan besar justru terjadi lebih awal bagi mantan Perdana Menteri Han Duck-soo. Ia divonis 23 tahun penjara karena terbukti membantu Yoon menjalankan rencana darurat militer tersebut. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun.

Hakim Lee menyatakan bahwa sebagai pejabat tinggi, Han seharusnya menjadi garda terdepan penjaga kebenaran, bukan justru menjadi bagian dari konspirasi.

“Sebagai perdana menteri, terdakwa memiliki kewajiban untuk mengungkap kebenaran di balik pemberontakan. Sebaliknya, ia memalsukan dan kemudian menghancurkan dekrit darurat militer setelah kejadian, dan memberikan kesaksian palsu di hadapan Mahkamah Konstitusional untuk melindungi dirinya sendiri,” ujar Hakim Lee di hadapan Han yang tampak terpukul.

Baca Juga :  Tiba-tiba China Tutup Wilayah Udara Strategis Laut China Timur dan Kuning, Apa Alasannya?

Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menekankan bahwa tidak adanya korban jiwa dalam krisis singkat tersebut bukanlah kebaikan hati sang penguasa, melainkan buah dari keberanian warga sipil, ketegasan para pembuat undang-undang, serta pengendalian diri aparat di lapangan.

Mendengar vonis 23 tahun yang dijatuhkan kepadanya, Han Duck-soo hanya tertunduk lesu. Dengan suara pelan, ia menyatakan akan menerima keputusan pengadilan tersebut, menutup babak pertama dari pertanggungjawaban hukum atas krisis yang nyaris merobek demokrasi Korea Selatan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com