NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik gemuruh mesin dan ayunan cangkul para penambang tradisional, sebuah langkah administratif besar tengah berlangsung di ibu kota. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyisir ulang peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat daerah di sepanjang tahun 2025.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa dari 37 provinsi yang semula berniat melakukan penyesuaian wilayah tambang, hanya 24 provinsi yang berhasil melintasi ketatnya persyaratan administratif.
Proses verifikasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa izin yang dikeluarkan nantinya berpijak pada data yang valid, bukan sekadar usulan di atas kertas. Yuliot menjelaskan bahwa 13 provinsi lainnya terpaksa harus menggunakan data lama karena gagal melengkapi dokumen yang diminta.
“Ya sementara ini berdasarkan klasifikasi kami kepada Gubernur pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan, hanya 24 yang menyampaikan adanya kelengkapan data terhadap itu apa yang kami konfirmasikan. Berarti dari 37 provinsi, yang hanya menyampaikan data lengkap itu adalah 13 provinsi itu tidak menyampaikan,” ujar Yuliot di hadapan anggota dewan.
Bagi daerah yang tertinggal dalam sinkronisasi data ini, pemerintah pusat mengambil kebijakan tegas: tidak ada perubahan peta. “Maka provinsi tersebut tetap mempertahankan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan sebelumnya,” tambah Yuliot.
Sentuhan verifikasi ini juga mengungkap realitas pahit di lapangan. Seringkali, usulan wilayah tambang yang diajukan daerah jauh melampaui potensi kekayaan alam yang sebenarnya ada di perut bumi. Salah satu contoh mencolok adalah hasil verifikasi di wilayah Sumatra Barat.
Dari ratusan titik yang diajukan sebagai wilayah tambang rakyat, hanya sebagian kecil yang terbukti memiliki nilai ekonomi secara geologis.
“Itu seperti yang kami sampaikan tadi, untuk Sumatra Barat itu ada usulan 330 lebih (WPR), tetapi yang sudah terkonfirmasi ada cadangan, itu hanya sekitar 121 (WPR),” ungkap Yuliot menggambarkan ketatnya proses filtrasi tersebut.
Penyesuaian WPR ini diharapkan menjadi jembatan bagi para penambang rakyat agar bisa beroperasi secara legal dan aman. Dengan data yang sudah terverifikasi, pemerintah pusat berjanji akan membuka akses informasi tersebut kepada pihak legislatif untuk fungsi pengawasan.
“Ini 24 provinsi ini sudah disampaikan data-datanya oleh provinsi yang bersangkutan. Nanti kami akan share ke Bapak Ibu sekalian itu melalui pimpinan,” pungkas Yuliot.
Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia, di mana ambisi daerah harus bertemu dengan realitas cadangan energi yang sahih, demi pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya masif, tapi juga tertib administrasi.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













