NARASITODAY.COM, JAKARTA – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadi panggung ujian bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (30/1/2026).
Kehadiran Yaqut ini menandai pertama kalinya ia diperiksa sebagai tersangka, setelah serangkaian penggeledahan dilakukan KPK di berbagai lokasi, mulai dari kediaman pribadinya di Condet hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Komitmen Menghadapi Penyidik
Kepastian kehadiran mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut dikonfirmasi oleh tim hukumnya. Di tengah sorotan tajam publik mengenai integritas penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut memilih untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Beliau hadir,” ujar Melissa Anggraini selaku pengacara Yaqut singkat kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
KPK sendiri menegaskan bahwa keterangan Yaqut adalah kepingan informasi krusial untuk melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini bukan perkara kecil; hasil perhitungan awal lembaga antirasuah ini menduga adanya kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jejak Barang Bukti dan Tersangka Lain
Sehari sebelum Yaqut, penyidik telah lebih dulu “menguliti” keterangan dari Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan terhadap Gus Alex pada Kamis (29/1/2026) dilakukan bersama tim auditor BPK guna mempertajam penghitungan kerugian keuangan negara.
Meski KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, hingga saat ini lembaga tersebut belum melakukan penahanan. Namun, gerak penyidik di lapangan telah membuahkan hasil dengan penyitaan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.
Penyidikan ini berawal dari kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi hak jamaah yang telah mengantre bertahun-tahun. Kini, publik menanti sejauh mana keterangan Yaqut di hadapan penyidik hari ini akan mengungkap aktor-aktor lain di balik bayang-bayang industri haji tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com













