Keadilan untuk Tiara Aurellie, Pelaku Akses Ilegal Dijatuhi Hukuman Penjara

0
Tiara Aurellie. Foto: dok Instagram

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Perjuangan hukum model sekaligus selebgram Tiara Aurellie akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Pajar Setiabudi, terdakwa kasus akses ilegal yang berdampak serius pada kehidupan Tiara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (2/2). Majelis hakim menyatakan Pajar Setiabudi terbukti melakukan peretasan terhadap ponsel milik Tiara Aurellie dan memanfaatkan akses tersebut untuk tindakan melawan hukum.

Menanggapi putusan itu, Tiara mengaku menerima keputusan hakim dengan ikhlas. Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, ia merasa keadilan tetap berpihak kepadanya.

Baca Juga :  Mantan Marinir Inggris Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara atas Serangan Kerumunan di Liverpool

“Saya menerima putusan ini dan berharap bisa menjadi pembelajaran yang berarti,” ujar Tiara Aurellie saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pajar Setiabudi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan tersebut. Kendati demikian, Tiara memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Sebetulnya berharap lebih lama, tapi tidak apa-apa. Segini pun saya terima. Alhamdulillah keadilan sudah saya dapatkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tunisia Vonis 10 Tahun Penjara kepada Mantan Kepala Badan Antikorupsi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Pemilik akun Instagram dengan lebih dari 194 ribu pengikut itu juga menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia menyebut terdakwa mengambil sikap yang sama.

“Dari saya pribadi tidak ada banding. Dia juga tidak mengajukan banding,” jelasnya.

Tiara yang memiliki nama lengkap Tiara Lilith Calista turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Pajar Setiabudi tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal.

“Dari awal sampai akhir dia tidak mengaku salah, tapi buktinya sudah terlalu kuat untuk dibantah,” katanya.

Baca Juga :  Perang terhadap Narkoba Dibalas Teror? Gelombang Serangan Guncang Prancis

Sebagai informasi, perkara akses ilegal ini bermula dari peretasan ponsel Tiara Aurellie yang dilakukan oleh Pajar Setiabudi. Aksi tersebut berujung pada penyalahgunaan data pribadi korban, termasuk digunakan untuk praktik prostitusi online, sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan kerugian besar bagi Tiara.

Melalui putusan ini, Tiara berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi peringatan keras tentang bahaya kejahatan siber serta pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi di era digital. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : insertlive.com