Pemerintah Terapkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik untuk Cegah Penipuan Digital

0
Pemerintah
Ilustrasi Seorang pria memegang kartu pintar kosong.Foto : Istock

NARASITODAY.COM – Era kartu seluler “sekali pakai buang” yang kerap menjadi alat kejahatan digital kini resmi berakhir. Mulai awal tahun 2026, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan aturan revolusioner melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan setiap aktivasi kartu perdana menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah (facial recognition).

Langkah ini diambil sebagai benteng pertahanan terakhir melawan badai penipuan daring (online) yang kian meresahkan masyarakat. Dengan sistem ini, identitas pemilik nomor seluler tidak lagi sekadar deretan angka NIK, melainkan tervalidasi langsung dengan wajah asli sang pemilik.

Validasi Wajah: Gembok Digital di Hulu Kejahatan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya mencabut akar kejahatan digital langsung dari hulunya. Selama ini, identitas anonim atau data NIK curian menjadi “nyawa” bagi para pelaku phishing, penipuan, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Terus Tumbuhkan Semangat Patriotisme

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Melalui program SEMANTIK, aktivasi kartu tidak lagi bisa dilakukan secara instan. Wajah pelanggan akan dipindai dan dicocokkan dengan basis data kependudukan secara real-time. Meutya meyakinkan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan melindungi. “Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” tambahnya.

Pembatasan Ketat dan Penertiban Kartu Perdana

Selain verifikasi wajah, aturan baru ini juga membawa beberapa perubahan mendasar pada tata kelola kartu seluler:

  • Batas Kepemilikan: Satu identitas (NIK) kini dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler.
  • Kartu Nonaktif di Toko: Seluruh kartu perdana yang dijual di pasaran wajib dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan di gerai atau sistem yang mampu melakukan verifikasi biometrik.
  • Perlindungan Anak & WNA: Pelanggan di bawah 17 tahun wajib melibatkan biometrik kepala keluarga, sementara WNA diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal resmi.
Baca Juga :  Polisi Konfirmasi Alwin Jabarti Kiemas Terlibat dalam Kasus Judi Online, Perannya di Komdigi Terungkap

Menekan Kerugian Rp9 Triliun

Urgensi kebijakan ini didasari oleh angka kerugian yang fantastis. Komdigi mencatat kerugian akibat kejahatan digital mencapai Rp9 triliun dalam setahun terakhir. Meutya mengakui bahwa kebocoran data NIK yang terjadi bertahun-tahun lalu masih menjadi senjata bagi penjahat hingga hari ini.

“Kebocoran yang terjadi 5–10 tahun lalu itu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini. Kami merasa perlu untuk sekali lagi validasi bahwa kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini adalah orang dengan NIK yang benar,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel Naik Penyidikan, Polisi Tahan Satu Tersangka

Masyarakat Memegang Kendali

Kini, masyarakat tidak lagi pasif. Aturan baru ini mewajibkan operator menyediakan fitur bagi pelanggan untuk mengecek nomor mana saja yang terdaftar atas nama mereka. Jika ditemukan nomor asing yang mencatut identitas, pemilik NIK berhak melakukan pemblokiran seketika.

Implementasi Bertahap Hingga Juni 2026

Meski sudah berlaku, transisi menuju sistem biometrik dilakukan secara bertahap. Meutya memberikan tenggat waktu bagi operator seluler untuk menyiapkan infrastruktur mereka.

“Kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai, tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni,” jelas Meutya.

Pemerintah juga memastikan bahwa pelanggan lama tidak akan ditinggalkan. Secara bertahap, mereka akan difasilitasi untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik agar seluruh ekosistem telekomunikasi Indonesia benar-benar bersih dari identitas palsu pada pertengahan tahun ini.***

Editor : Alysa

Sumber : idntimes.com