NARASITODAY.COM, JAKARTA — Sektor ekonomi digital menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak yang signifikan, dengan total setoran mencapai Rp 43,75 triliun per 31 Oktober 2025. Angka ini dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan menunjukkan kenaikan tajam sebesar 45,97% dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang saat itu masih sebesar Rp 29,97 triliun.
Pencapaian ini mempertegas peran vital sektor digital sebagai sumber pendapatan negara.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui siaran pers, dikutip Kamis (4/12/2025).
Mayoritas penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini disumbangkan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp 33,88 triliun.
Di belakang PPN PMSE, kontribusi signifikan juga berasal dari:
- Pajak Fintech (peer-to-peer lending): Rp 4,19 triliun
- Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp 3,92 triliun
- Pajak atas Aset Kripto: Rp 1,76 triliun
Peningkatan penerimaan PPN PMSE sejalan dengan upaya DJP memperluas cakupan pemungut pajak. Hingga Oktober 2025, jumlah perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 251 perusahaan, naik signifikan dari 193 perusahaan pada Oktober 2024.
Pada Oktober 2025 saja, terdapat lima penunjukan baru, termasuk nama-nama besar seperti Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Di sisi lain, pemerintah mencabut satu pemungut, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Secara kumulatif, total setoran PPN PMSE senilai Rp 33,88 triliun tersebut terhimpun dari 207 PMSE yang aktif memungut dan menyetor sejak kebijakan ini berlaku.
Selain PPN PMSE, sektor aset kripto juga menunjukkan potensi penerimaan, di mana total pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025, terdiri dari PPh 22 dan PPN DN. Setoran ini berasal dari akumulasi sejak 2022 hingga 2025.
Demikian pula dengan pajak fintech, yang telah menyumbang Rp 4,19 triliun, didominasi oleh PPN DN atas setoran masa, menegaskan bahwa transaksi P2P lending juga menjadi target penerimaan yang efektif.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














