Perbedaan Fidyah dan Qadha Puasa Menurut Fiqih

0
Ilustrasi fidyah (Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah)

NARASITODAY.COM, JAKARTA  – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu, sehingga tidak mampu menjalankan puasa. Keringanan tersebut berupa qadha puasa atau fidyah.

Agar tidak keliru dalam menunaikan kewajiban, penting untuk memahami perbedaan fidyah dan qadha puasa menurut fiqih.

Beda Qadha dan Fidyah

Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan. Artinya, jumlah hari yang ditinggalkan harus diganti dengan puasa sejumlah hari yang sama.

Baca Juga :  Kisah Qais bin Shirmah, Sahabat Nabi yang Pingsan Saat Puasa dan Jadi Pelajaran Umat

Sementara itu, fidyah merupakan kompensasi berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin. Fidyah diperuntukkan bagi orang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di kemudian hari.

Singkatnya, qadha dilakukan dengan puasa, sedangkan fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin.

Siapa yang Wajib Qadha Puasa?

Puasa qadha wajib dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i dan masih memiliki kemampuan untuk berpuasa, di antaranya:

  • Orang sakit sementara
  • Musafir
  • Ibu hamil dan menyusui
  • Wanita haid atau nifas
  • Lansia yang masih mampu
  • Pekerja berat
Baca Juga :  Ramadan Bukan Sekadar Puasa, Waktu yang Tepat untuk Upgrade Mindset

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah dikenakan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti:

  • Orang tua renta
  • Penderita penyakit menahun
  • Orang dengan kondisi fisik sangat lemah

Ibu Hamil dan Menyusui, Qadha atau Fidyah?

Dalam fiqih, pendapat ulama berbeda-beda:

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali:
    Jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayi, wajib qadha dan fidyah.
  • Mazhab Hanafi:
    Cukup qadha saja tanpa fidyah.
  • Mazhab Maliki:
    Ibu menyusui wajib qadha dan fidyah, sedangkan ibu hamil hanya qadha.
Baca Juga :  Menggali Sejarah Islam Lewat 5 Negara Timur Tengah

Besaran Fidyah Menurut Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, fidyah sebesar 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
1 mud setara dengan sekitar 0,7 kg beras.

Rumus beras:
Jumlah hari × 0,7 kg

Jika dikonversi ke uang, BAZNAS menetapkan fidyah 2026 sebesar Rp 65.000 per hari.

Rumus uang:
Jumlah hari × Rp 65.000

Dengan memahami perbedaan qadha dan fidyah, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban puasa sesuai tuntunan fiqih. Wallahu a’lam. (MG3) 

 

Editor : Mutiara

Sumber : detikhikmah