NARASITODAY.COM, WELLINGTON – Sidang banding Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch 2019 yang tewaskan 51 jamaah Muslim, ungkap fakta baru yaitu Tarrant sejak awal ingin disebut teroris dan tak menyesal. Pengadilan Banding Selandia Baru menggelar sidang lima hari untuk nilai kondisi mentalnya saat akui bersalah 2020, yang berujung vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Tarrant (35), supremasi kulit putih Australia, ajukan banding cabut pengakuan bersalah atas 51 pembunuhan dan 40 percobaan. Ia klaim tekanan penjara sebabkan “kelelahan saraf” dan gangguan mental akibat isolasi, pengawasan ketat, minim bacaan, dan kontak luar.
Mantan pengacaranya, Jonathan Hudson, beri kesaksian berlawanan.
“Ia ingin digambarkan sebagai teroris,” kata Hudson di pengadilan, dikutip ABC News Rabu (11/2/2026).
Hudson sebut Tarrant tolak negosiasi jaksa cabut dakwaan terorisme demi pengakuan pembunuhan; baginya, status teroris krusial. Shane Tait, pengacara lain, konfirmasi Tarrant paham bukti kuat: siaran live Facebook dan manifesto rasis.
Jaksa tegaskan Tarrant punya kesempatan ungkap masalah mental tapi abaikan. Banding diajukan telat dua tahun (batas 20 hari kerja), alasannya keterbatasan penjara. Ini kemunculan publik pertamanya via video dari penjara, tampak pucat dan kurus. Putusan dibacakan nanti; jika ditolak, lanjut banding hukuman.
Bayang Trauma Christchurch yang Tak Pudar
Serangan 15 Maret 2019 tetap luka mendalam bagi komunitas Muslim Selandia Baru, picu reformasi undang senjata dan kesadaran global anti-ekstremisme. Banding Tarrant ingatkan ancaman ideologi rasis yang kini adaptasi online, sementara korban tunggu keadilan akhir.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














