
NARASITODAY.COM, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggelar lelang terbuka terhadap sejumlah barang sitaan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/2/2026). Barang yang dilelang merupakan hasil sitaan perkara periode akhir 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Bogor, Renaldi Ardiansyah mengatakan, barang yang dilelang meliputi lebih dari 10 unit sepeda motor, dua unit mobil, serta lebih dari 10 unit telepon genggam berbagai merek.
“Barang yang inkrah ini dari periode perkara akhir 2024 dan 2025. Ada kendaraan roda empat, roda dua, dan telepon genggam,” kata Renaldi.
Lelang dilakukan secara terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengikuti penawaran langsung di kantor Kejari maupun melalui mekanisme yang telah ditentukan. Renaldi menjelaskan, masyarakat dapat melihat barang lelang dan menyampaikan penawaran sesuai nilai wajar yang telah ditetapkan.
Nilai limit lelang bervariasi. Untuk telepon genggam, harga dimulai dari Rp 12.000 hingga Rp 14.000. Adapun kendaraan roda empat ditawarkan hingga Rp 35 juta.
Pemenang lelang akan memperoleh dokumen resmi dan kuitansi kepemilikan sesuai ketentuan. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).***
Editor : Alysa
Wartawan : Amelia Azizah
Sumber : Timetoday.id













