Kemenkes Ingatkan Rumah Sakit Tetap Layani Pasien Meski BPJS Nonaktif Sementara

0
Ilustrasi kartu indonesia sehat (Foto: dok. BPJS Kesehatan)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Akses layanan kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan rumah sakit agar tidak menolak pasien hanya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tercatat nonaktif sementara.

Pesan ini disampaikan Kemenkes untuk menegaskan bahwa keselamatan pasien harus selalu menjadi prioritas utama. Urusan administrasi, termasuk status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak seharusnya menghambat seseorang mendapatkan pertolongan medis yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Mengenal Herpes Zoster, Ruam Menyakitkan yang Bisa Muncul Saat Imunitas Menurun

Melalui surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes, rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS, termasuk peserta PBI maupun peserta yang statusnya nonaktif sementara. Ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu sejak status nonaktif tersebut ditetapkan.

Baca Juga :  Gagalnya Layanan Kesehatan BJPS, Bocah Gizi Buruk di Bogor Meninggal

Kemenkes menekankan bahwa pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat, harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil. Setelahnya, barulah proses administratif dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi rasa aman bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, agar tidak ragu mencari pertolongan medis saat sakit. Kemenkes juga berharap tidak ada lagi kasus pasien tertunda penanganannya hanya karena kendala administratif.

Baca Juga :  Puskesmas Kampung Manggis Tetap Buka Saat Cuti Bersama, Layani Pasien Pasca-Lebaran

Dengan penegasan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (MG3)

 

Editor : Mutiara

Sumber : detikHealth, ciamiskab.go.id