NARASITODAY.COM, TEL AVIV – Bayang-bayang tiang gantungan kembali muncul di cakrawala hukum Israel setelah lebih dari enam dekade. Pemerintah Israel dikabarkan telah memulai persiapan teknis untuk menghukum mati tahanan Palestina, sebuah langkah yang memicu kecaman internasional karena dianggap melegalkan genosida melalui jalur konstitusi.
Laporan media Israel, Channel 13, pada Minggu (8/2/2026) mengungkapkan bahwa Dinas Penjara Israel kini sedang membangun fasilitas yang dijuluki sebagai “Green Mile Israel”. Tempat ini dirancang khusus sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi mati bagi mereka yang dituduh terlibat dalam jaringan Hamas.
Persiapan Prosedural dan Tim Relawan
Persiapan ini bukan sekadar rencana di atas kertas. Otoritas penjara dilaporkan telah memulai pelatihan dan persiapan prosedural yang ketat. Bahkan, sebuah delegasi khusus telah dikirim ke salah satu negara di Asia Timur untuk mempelajari kerangka hukum serta tata cara penerapan hukuman mati yang efektif.
Menurut laporan tersebut, metode yang akan digunakan adalah hukuman gantung. Uniknya, eksekusi ini direncanakan akan dilakukan oleh tim spesialis yang seluruhnya terdiri dari sukarelawan.
“Seorang sumber mengatakan kepada saluran tersebut bahwa hukuman mati ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu 90 hari setelah putusan akhir,” tulis laporan Channel 13.
Landasan Hukum dan Target Eksekusi
Langkah drastis ini menyusul disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh Knesset (Parlemen Israel) pada 10 November 2025 lalu dalam pembahasan pertama. Meski masih membutuhkan dua kali pembahasan lagi untuk menjadi undang-undang permanen, infrastruktur fisiknya sudah mulai dipersiapkan.
Fokus utama hukuman ini adalah mereka yang dituduh sebagai anggota Hamas. Namun, kebijakan ini direncanakan akan meluas hingga warga Palestina yang melakukan serangan di Tepi Barat. Mengutip laporan Middle East Eye, kebijakan hukuman mati ini bersifat diskriminatif karena hanya berlaku bagi warga Palestina, dan tidak berlaku sebaliknya.
Kecaman Internasional dan Sejarah Eksekusi
Kelompok hak asasi manusia (HAM) serta pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyuarakan protes keras. Pekan lalu, PBB mendesak Israel untuk mencabut RUU tersebut karena dinilai bertentangan dengan hak hidup manusia yang paling mendasar.
Di bawah kepemimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir sejak 2023, tercatat ada 110 warga Palestina yang secara resmi ditahan, meski kelompok HAM meyakini angka aslinya jauh lebih tinggi di balik jeruji besi yang tertutup.
Secara historis, hukum Israel memang mengizinkan hukuman mati dalam kasus yang sangat luar biasa. Namun, praktik ini sudah lama ditinggalkan. Eksekusi terakhir yang tercatat dalam sejarah Israel terjadi pada tahun 1962 terhadap perwira Nazi, Adolf Eichmann, atas perannya dalam Holocaust. Kini, dengan pembangunan “Green Mile”, Israel bersiap membuka kembali lembaran hitam eksekusi mati yang telah tertutup selama 64 tahun.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














