NARASITODAY.COM, JERUSALEM – Garis batas di tanah Palestina kian kabur. Di tengah debu konflik yang belum mereda, pemerintah Israel secara resmi menyetujui status Tepi Barat sebagai “tanah milik negara” pada Minggu malam waktu setempat. Langkah ini menandai pergeseran drastis dalam tata kelola wilayah yang telah lama menjadi jantung sengketa dunia tersebut.
Bagi warga Palestina, kebijakan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan ancaman terhadap fondasi negara masa depan mereka. Namun, Kementerian Luar Negeri Israel berdalih langkah ini diambil untuk memungkinkan “klarifikasi hak yang transparan dan menyeluruh untuk menyelesaikan sengketa hukum.” Pihak kementerian mengklaim tindakan ini diperlukan setelah munculnya banyak kasus “pendaftaran tanah yang melanggar hukum” di daerah tersebut.
Mempererat Cengkeraman di Area C
Kebijakan teranyar ini menjadi kelanjutan dari serangkaian langkah kabinet keamanan Israel pekan lalu yang didukung oleh faksi sayap kanan. Kini, warga Israel Yahudi diizinkan membeli tanah Tepi Barat secara langsung dan mengelola situs keagamaan di wilayah yang seharusnya berada di bawah otoritas Palestina sesuai Kesepakatan Oslo 1990.
Fokus utama pendaftaran ulang ini berada di Area C, yang mencakup 60% wilayah Tepi Barat. Jonathan Mizrachi, salah satu direktur LSM Israel, menyoroti bahwa proses ini kemungkinan besar akan memojokkan pemilik lahan asal Palestina.
“Ada banyak ketidakjelasan mengenai tanah tersebut, dan Israel memutuskan untuk menanganinya sekarang. Banyak tanah yang dianggap milik Palestina, mereka akan mengetahui bahwa itu bukan milik mereka (lagi) di bawah proses pendaftaran baru ini,” ujar Mizrachi kepada AFP (17/2/2026). Ia menambahkan bahwa langkah ini memperkuat agenda aneksasi sayap kanan Israel.
Gelombang Kecaman Internasional
Langkah sepihak ini memicu reaksi keras dari negara-negara Arab dan lembaga internasional. Mesir menyebutnya sebagai “eskalasi berbahaya yang bertujuan memperkuat kendali Israel,” sementara Qatar mengutuk keras karena dianggap “merampas hak-hak rakyat Palestina.”
Dunia internasional melihat tindakan ini sebagai upaya sistematis untuk mengubah wajah demografi Tepi Barat. Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyampaikan kekhawatiran mendalamnya:
“Kita menyaksikan langkah-langkah cepat untuk mengubah secara permanen demografi wilayah Palestina yang diduduki, merampas tanah rakyatnya dan memaksa mereka untuk pergi,” tegas Turk.
Senada dengan itu, lembaga pengawas anti-pemukiman Israel, Peace Now, tanpa ragu menyebut tindakan ini sebagai “perebutan lahan besar-besaran.”
Posisi Amerika Serikat
Di tengah kecaman yang meluas, Presiden AS Donald Trump menyatakan penolakannya terhadap aneksasi penuh Tepi Barat dengan alasan stabilitas kawasan. Meski demikian, Trump terpantau menahan diri untuk tidak memberikan kritik langsung terhadap kebijakan pendaftaran tanah terbaru ini, meskipun ia mengakui adanya kemarahan global.
Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di pemukiman Tepi Barat—yang dianggap ilegal menurut hukum internasional berdampingan dengan sekitar tiga juta warga Palestina yang kini terancam kehilangan kepastian atas tanah tempat tinggal mereka sejak 1967.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














