Pengendara Lawan Arus Jadi Tersangka, Kecelakaan Maut di Cibinong Tewaskan Satu Orang

0
kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan.foto:istock

NARASITODAY.COM, BOGOR – AF, pengendara sepeda motor yang melawan arus hingga memicu kecelakaan maut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Bogor.

Insiden tersebut terjadi di Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (22/2/2026) dini hari dan menewaskan seorang pengendara motor.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Bukti tersebut meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Bayi Tak Berdosa Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah

“Berdasarkan hasil penyidikan, AF kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Iptu Afif saat konferensi pers di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Senin (23/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa

Selain itu, AF juga dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang. Ancaman pidana untuk pasal ini maksimal tiga tahun penjara.

Iptu Afif menegaskan, pelanggaran melawan arus masih menjadi salah satu temuan terbanyak dalam Operasi Keselamatan yang digelar jajaran kepolisian.

“Melawan arah merupakan pelanggaran yang kerap kami temui di lapangan. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bogor Garap Rekonstruksi Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia untuk Masa Depan Lebih Baik

Saat ini, tersangka AF telah ditahan di Mapolres Bogor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar disiplin berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran, terutama melawan arus, karena berisiko tinggi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan, memperhatikan rambu-rambu, menggunakan helm, serta menjaga batas kecepatan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Editor : Andreas