MUI Desa Bunar Tegaskan Judi Online Haram, Bisa Gugurkan Nilai Puasa

0
MUI Desa Bunar
Ustadz Mahpud dari MUI Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, saat membawa doa untuk berbuka puasa di Mako Polsek Cigudeg, Jumat (27/02/2026). Foto : Andreas/Narasitoday.com)

NARASITODAY.COM, BOGOR – Maraknya praktik judi online (judol) di tengah masyarakat menjadi perhatian serius tokoh agama.

Ustadz Mahpud dari MUI Desa Bunar menegaskan bahwa judi online merupakan perbuatan haram dalam Islam dan dapat menghilangkan keberkahan, termasuk merusak nilai ibadah puasa di bulan Ramadan.

Pernyataan itu disampaikannya usai kegiatan berbagi takjil bersama Polsek Cigudeg dan KNPI Cigudeg, Jumat (28/02/2026).

Dalam keterangannya, ia menyoroti masih adanya umat Muslim yang berpuasa namun tetap terlibat dalam praktik judi online.

“Dalam Al-Qur’an sudah sangat jelas, judi itu diharamkan. Baik judi konvensional maupun judi online, hukumnya sama, yaitu haram,” tegasnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Medan Padati CFD Dukung Kampanye Anti Judi Online “Judi Pasti Rugi”

Larangan tersebut termaktub dalam Surah Al-Maidah ayat 90, di mana Allah SWT menyebut khamr dan maisir (judi) sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi.

Menurut Mahpud, bentuknya boleh berubah mengikuti zaman, tetapi substansi hukumnya tetap tidak berubah.

“Sekarang mungkin bentuknya digital, lewat handphone, lewat aplikasi. Tapi esensinya tetap judi. Ada unsur taruhan, untung-untungan, mengambil harta orang lain dengan cara batil. Itu jelas dilarang,” jelasnya.

Baca Juga :  Veteran TNI Ingatkan Generasi Muda Maknai Hari Pahlawan dengan Karya Nyata

Ia menambahkan, dalam perspektif fikih, judi termasuk dosa besar karena merusak moral, menghancurkan ekonomi keluarga, serta menimbulkan permusuhan dan kecanduan. Dampaknya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada istri, anak, dan lingkungan sekitar.

Terkait puasa Ramadan, Mahpud menjelaskan bahwa secara fikih, judi online tidak membatalkan puasa secara lahiriah. Namun, perbuatan tersebut dapat menghilangkan pahala dan keberkahan puasa.

“Puasa itu bukan hanya menahan lapar dan haus. Kalau siang hari menahan makan, tapi malamnya main judi online, maka pahala puasanya bisa hilang. Bahkan ada hadis yang menjelaskan, banyak orang berpuasa tapi tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online, Total 22 Orang Diamankan

Ia pun mengajak generasi muda untuk menjauhi praktik judi online dan memanfaatkan Ramadan sebagai momentum taubat.

Menurutnya, peran keluarga, tokoh agama, dan aparat sangat penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan agar fenomena judi online tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

“Saya harapkan generasi Muslim benar-benar menjadikan Ramadan sebagai bulan pembersihan diri. Tinggalkan judi online, karena itu jelas haram dan merusak masa depan,” katanya.

 

Wartawan : Andreas