NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam bersiap menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial agar seluruh kaum muslimin dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan
Lalu, kapan waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah?
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Bahkan bayi yang lahir sebelum Idul Fitri pun wajib dibayarkan zakatnya oleh orang tua atau walinya.
Perintah zakat ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an, di antaranya pada Surah Al-Baqarah ayat 43 yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat.
Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Paling Utama
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa.”
Berdasarkan penjelasan para ulama, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa bagian:
-
Waktu terbaik (paling utama): Setelah salat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
-
Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadan sampai sebelum salat Id.
-
Makruh: Setelah salat Id tetapi sebelum matahari terbenam.
-
Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Artinya, agar zakat fitrah bernilai sempurna sebagai penyuci ibadah puasa, sebaiknya ditunaikan sebelum salat Id dilaksanakan.
Hikmah Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki banyak hikmah, di antaranya:
-
Menyempurnakan ibadah puasa, sebagai penyuci dari kekurangan selama Ramadan.
-
Menebar kebahagiaan di Hari Raya, agar kaum dhuafa dapat merasakan sukacita Idul Fitri.
-
Membersihkan dan memberkahi harta, karena zakat tidak mengurangi harta, justru menambah keberkahan.
-
Menghapus kesalahan, sebagai bagian dari amal saleh yang mendatangkan pahala dan ampunan.
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga tentang menghadirkan keberkahan dan kepedulian di tengah masyarakat. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detikhikmah














