Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Diamankan

0
Polda Riau
Sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah bersama aparat penegak hukum menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus perburuan gajah sumatera dalam konferensi pers di Mapolda Riau. Barang bukti yang dipamerkan antara lain gading gajah, senjata api, serta bagian tubuh satwa dilindungi yang diamankan dari para tersangka. Foto : Iat

NARASITODAY.COM, PEKANBARU – Penemuan bangkai Gajah Sumatera dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, mengungkap praktik perburuan satwa liar yang diduga terorganisir lintas provinsi.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tulis dalam keterangan sebagaimana dilansir dari Humas.polri. Rabu (2/03/2026).

Baca Juga :  Menjaga THR Tetap Awet: Tips Agar Tak Langsung Ludes

Pengungkapan perkara ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Riau.

Aparat menyampaikan rangkaian penyelidikan hingga penetapan para tersangka dalam kasus perburuan satwa dilindungi tersebut.

Konferensi pers dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul.

Baca Juga :  SPBU Cikabon Parung Panjang Bagi Takjil Gratis untuk Pengendara

Turut hadir Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan beserta jajaran pejabat utama Polda Riau dan Polres Pelalawan.

Selain unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.

Baca Juga :  Menteri Lingkungan Hidup Cabut Sanksi Usaha Ekowisata di Kawasan Puncak Bogor

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke jaringan utama dan memburu para pelaku yang masih buron.

Aparat juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan terhadap para tersangka yang terlibat dalam perburuan gajah sumatera, satwa yang dilindungi undang-undang.

Editor : Andreas