NARASITODAY.COM, JAKARTA – Momentum bulan suci Ramadhan tidak hanya diisi dengan kegiatan ibadah, tetapi juga dimanfaatkan sebagai periode strategis untuk mengawasi program unggulan pemerintah. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, secara terbuka meminta para Kepala Daerah untuk turun tangan langsung mengawasi penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mendorong para pemimpin daerah untuk memanfaatkan momen “Safari Ramadhan” guna memastikan dapur-dapur MBG beroperasi sesuai standar gizi dan anggaran.
Nanik menekankan bahwa pengawasan langsung di lapangan jauh lebih efektif ketimbang sekadar melihat laporan administratif. Ia berharap para bupati dan walikota sudi mampir ke Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memverifikasi kebenaran menu yang akan disajikan.
“Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadhan ini, sambil Safari Ramadhan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG, dikutip Kamis (5/3/2026).
Langkah itu bukan tanpa dasar hukum. Nanik menegaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga, para Kepala Daerah kini memiliki legitimasi penuh untuk terlibat aktif. Kementerian Dalam Negeri yang menjadi bagian dari tim koordinasi menjadi penghubung utama bagi daerah.
Nanik menilai bahwa struktur birokrasi dari level provinsi hingga kelurahan harus bergerak bersama. Ia menitipkan pesan khusus kepada para pejabat terendah pun untuk tidak ragu mengawasi.
“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Walikota dan Ibu Wakil Walikota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak,” katanya lagi.
Ia melanjutkan, “Karena ada 17 Kementerian dan Lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga.”
Keterlibatan ini diperkuat pula oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Nanik menilai keberadaan pimpinan daerah sangat krusial untuk memastikan standar teknis terpenuhi, mulai dari komposisi menu hingga kesesuaian lokasi dapur agar tidak menimbulkan konflik dengan warga.
“Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” jelasnya.
Langkah proaktif para Kepala Daerah ini dinilai vital mengingat keterbatasan sumber daya manusia di tingkat pusat. Dengan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya beranggotakan 70 orang, mustahil untuk mengawasi ribuan dapur yang tersebar dari Sabang sampai Merauke secara menyeluruh.
Selain soal pengawasan fisik, Nanik juga menyinggung aspek ekonomi lokal yang tak kalah penting. Ia menegaskan kewajiban setiap SPPG untuk menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, hingga UMKM lokal. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam Perpres 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November lalu.
Nanik memberikan peringatan keras bahwa beban tanggung jawab atas kegagalan serapan lokal akan berujung pada kepala daerah.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin Kepala Daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya tegas.
BGN tidak main-main dengan aturan ini. Nanik mengancam akan menjatuhkan sanksi pemutusan kontrak atau penutupan bagi SPPG yang bandel dan menolak mematuhi ketentuan serapan lokal.
“Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata dia.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














