KPK Ringkus Bupati Fikri Thobari dalam OTT

0
KPK
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada dikantor KPK. Foto : kpk.go.id

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Keheningan malam di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pecah oleh operasi senyap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dilaporkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan sejak Senin (9/3/2026) malam hingga Selasa dini hari.

Kabar mengenai jatuhnya orang nomor satu di Rejang Lebong ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat dalam “jaring” operasi mandiri KPK di awal tahun 2026.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Akan Buat Sekolah Percontohan di Kabupaten Bogor

Bupati Rejang Lebong Bengkulu,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/3).

Segel Merah di Kantor Bupati

Seiring dengan penangkapan tersebut, suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendadak mencekam. Sejumlah ruang kerja penting di kantor bupati dilaporkan telah dipasangi garis segel merah-hitam khas KPK, menandakan dimulainya penggeledahan dan pengamanan barang bukti.

Operasi ini diduga tidak hanya menyasar sang Bupati. Tim penindakan dikabarkan turut mengamankan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat terlibat dalam transaksi lancung tersebut. Meski demikian, hingga saat ini identitas pihak-pihak lain yang ikut diringkus masih tertutup rapat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tanam Pohon Durian di Istana Bogor, Ajak Wujudkan Semangat Pahlawan Lewat Aksi Lingkungan

Dibawa ke Gedung Merah Putih

Lembaga antirasuah masih sangat berhati-hati dalam membeberkan detail konstruksi perkara maupun jumlah uang yang disita dalam operasi kali ini. Fokus utama tim saat ini adalah memindahkan para pihak yang terjaring dari Bengkulu menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Fitroh belum bisa memberi banyak informasi perihal kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak terjaring tangkap tangan dimaksud rencananya akan dibawa ke Jakarta pada hari ini guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Desa Wisata Malasari Tawarkan Perpaduan Keindahan Alam dan Kearifan Lokal di Kabogorfest 2025

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari Muhammad Fikri Thobari dan pihak-pihak lainnya yang diamankan. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi terkait kasus apa yang menjerat sang Bupati di tengah upaya pemerintah daerah membangun citra bersih.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com