NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Namun, sejumlah pengamat menilai aturan tersebut masih menghadapi tantangan dalam penerapannya. Salah satunya terkait sistem verifikasi usia yang dinilai masih mudah dimanipulasi oleh pengguna.
Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa banyak platform digital saat ini hanya menggunakan metode sederhana untuk memverifikasi usia pengguna. Biasanya, platform hanya menampilkan notifikasi yang meminta pengguna mengisi tahun kelahiran atau mengonfirmasi bahwa mereka sudah berusia di atas 16 tahun.
Menurutnya, cara tersebut masih memiliki celah karena pengguna, termasuk anak-anak, bisa saja dengan mudah menekan tombol konfirmasi tanpa proses verifikasi yang lebih ketat.
Meski begitu, Heru menilai kebijakan pembatasan akses media sosial tetap menjadi langkah preventif yang penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet. Beberapa risiko tersebut antara lain perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, kecanduan digital, hingga paparan konten berbahaya.
Ia menambahkan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan keamanan anak di dunia digital. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru.
Dengan pemahaman yang baik mengenai penggunaan teknologi, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan internet serta mampu mengenali potensi bahaya yang ada di ruang digital.
Selain itu, pengamat juga menilai platform digital perlu memiliki komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah pun diharapkan dapat memastikan adanya sistem verifikasi pengguna yang lebih kuat agar aturan pembatasan usia benar-benar dapat berjalan efektif. (MG3)Â
Editor : Mutiara
Sumber : detikinet














