
NARASITODAY.COM,JAKARTA – Terik matahari Jakarta, langkah Dewi Perssik keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terasa mantap. Tidak ada lagi raut ragu di wajah penyanyi yang akrab disapa Depe ini. Setelah tiga jam dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik, ia membawa pesan yang jelas kali ini, tidak ada kata damai.
Kasus dugaan pencatutan namanya di media sosial telah mencapai titik didih. Dewi, yang selama ini dikenal vokal namun kerap luluh oleh permohonan maaf, kini memilih untuk berdiri tegak di jalur hukum demi mengakhiri siklus perundungan dan manipulasi data yang menimpanya.
Kebaikan yang Disalahartikan
Keputusannya untuk menutup pintu mediasi berakar dari rasa lelah. Baginya, pemberian maaf di masa lalu justru sering kali dianggap sebagai lampu hijau bagi oknum lain untuk melakukan tindakan serupa. Ia merasa kebaikannya selama ini hanya dijadikan celah untuk dimanfaatkan.
“Soalnya aku udah kesal. Gak ada (damai), ini kata Bang Sandy. Karena udah bolak-balik udah, kita udah itikad baik, bicara baik-baik udah. Tapi kayaknya memang selalu memaafkan akhirnya dimanfaatkan. Jadi ini kayaknya solusi yang terbaik. Gak ada kata maaf, udah biar berproses lancar,” tegas Dewi Perssik saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Menanti Pertemuan di Balik Jeruji
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Dewi menjawab 23 pertanyaan penyidik untuk melengkapi berkas perkara terkait manipulasi data yang seolah-olah otentik. Pemeriksaan ini merupakan upaya penguatan bukti agar kepolisian dapat segera mengamankan oknum di balik akun-akun palsu tersebut.
“Iya, tadi ada sekitar 23 pertanyaan. Alhamdulillah sudah selesai semua. Ya mudah-mudahan dikasih lancar dan disegerakan untuk berjumpa dengan orangnya,” ucap Dewi dengan nada bicara yang penuh penekanan.
Sandy Arifin sendiri sejak awal telah mewanti-wanti kliennya agar tidak lagi memberikan toleransi. Kerugian immateril berupa pencemaran nama baik yang terus berulang menjadi alasan kuat bagi sang pengacara untuk mendukung langkah tegas ini.
“Bang Sandy udah berkali-kali tanyakan. ‘Mbak Neng kalau misalkan damai lagi jangan deh Mbak Neng,’ gitu,” tutur Dewi menirukan pesan dari kuasa hukumnya tersebut.
Ancaman Pidana Berat
Kasus ini bukan sekadar urusan tersinggung di media sosial. Terlapor dalam perkara ini terancam disangkakan Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang ITE mengenai manipulasi data seolah-olah otentik.
Jeratan pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat serius. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku pemalsuan akun ini terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun. Bagi Dewi Perssik, ini bukan soal dendam, melainkan cara untuk memberikan efek jera agar nama baiknya tak lagi menjadi komoditas manipulasi di dunia maya.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













