Tuntutan 18 Tahun dan Isak Tangis di Balik Status Tahanan Rumah Nadiem Makarim

0
Nadiem
Nadiem Anwar Makarim. Mantan Menteri Pendidikan.Foto : msn.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2026) tidak hanya dipenuhi oleh pembacaan amar tuntutan yang berat, tetapi juga diwarnai momen emosional dari terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim. Mantan Menteri Pendidikan tersebut tampak terharu saat menceritakan babak baru kehidupannya sebagai tahanan rumah.

Di tengah ancaman hukuman belasan tahun penjara, Nadiem mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena diizinkan kembali ke pelukan keluarga, meski dalam status hukum yang membatasi geraknya.

Tangisan Sang Buah Hati

Sentuhan manusiawi terasa saat Nadiem mengisahkan perjumpaannya kembali dengan anak bungsunya yang baru menginjak usia satu tahun. Baginya, kembali ke rumah adalah perasaan yang sulit dilukiskan dengan kata-kata.

“Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur satu itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini,” tutur Nadiem di sela persidangan.

Baca Juga :  Privasi Jungkook BTS Kembali Diganggu, Pelaku Berusaha Masuk ke Rumah di Yongsan

Momen keberangkatannya ke pengadilan hari itu menjadi dramatis karena sang anak seolah tak ingin kehilangan sosok ayahnya lagi. “Dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

Alasan Medis dan Operasi Kelima

Nadiem juga menekankan bahwa keputusan hakim mengizinkannya menjadi tahanan rumah adalah langkah yang manusiawi, mengingat kondisi kesehatannya yang terus menurun. Ia dijadwalkan segera menjalani tindakan medis serius setelah persidangan.

“Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Pionir Nasional, Bupati Bogor Resmikan Rumah Keluarga Merah Putih, Inovasi Perlindungan Keluarga Satu-Satunya di Indonesia

Ia mengaku harus segera bertolak ke rumah sakit untuk menjalani operasi yang kelima. “Ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya,” ucap Nadiem menegaskan urgensi kesehatannya.

Namun, di balik narasi emosional tersebut, jaksa penuntut umum tetap berdiri teguh pada tuntutan hukum yang sangat berat. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Roy Riady menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, angka uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem mencapai jumlah yang fantastis.

Baca Juga :  LAPD Geledah Rumah D4vd Terkait Penemuan Mayat Celeste Hernandez di Bagasi Tesla

Rincian Tuntutan Finansial:

  • Uang Pengganti 1: Rp 809.596.125.000 (Rp809 Miliar)
  • Uang Pengganti 2: Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 Triliun)
  • Total Keseluruhan: Rp 5.681.066.728.758 (Rp5,6 Triliun)

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah dilelang, jaksa menuntut tambahan pidana kurungan selama 9 tahun. Nadiem dinilai melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Kini, nasib Nadiem Makarim berada di tangan majelis hakim. Antara perjuangan kesehatan, tangisan keluarga di rumah, dan bayang-bayang jeruji besi selama hampir dua dekade yang menantinya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com