Penaburan Matrial Diduga Dari Aktivitas Galian C di Cigudeg Masih Beroperasi, Truk Pengangkut Terpantau Antre

0
Sejumlah truk pengangkut
Sejumlah truk pengangkut material diduga hasil aktivitas galian C melintas di jalan wilayah Desa Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat (13/3/2026). Aktivitas kendaraan berat tersebut menimbulkan debu di sepanjang jalan dan dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi merusak kondisi jalan. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, BOGOR- Aktivitas galian C di wilayah Desa Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, diduga masih beroperasi secara bebas. Hal tersebut terlihat dari aktivitas pengangkutan material menggunakan truk untuk ditaburkan serta keberadaan alat berat di lokasi, Jumat (13/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk terlihat mengantre untuk melakukan penaburan dari pengangkutan material yang diduga berasal dari aktivitas galian C.

Baca Juga :  Nyamuk Tak Usah Khawatir 7 Metode Alami untuk Mengusirkannya

Selain itu, satu unit alat berat jenis ekskavator juga tampak tengah beroperasi di area tersebut.

Lokasi penaburan material tersebut berada tidak jauh dari Kantor Desa Batu Jajar.

Aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, di antaranya jalanan menjadi berdebu serta terdapat ceceran tanah yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, awak media menghubungi melalui pesan WhatsApp namun tidak di respons. Awak media juga mendatangi Kantor Desa Batu Jajar. Namun Kepala Desa Batu Jajar tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Turunkan Berat Badan Tanpa Harus Berdiri: 5 Kebiasaan Kecil untuk Mereka yang Duduk Sepanjang Hari

Salah seorang staf desa yang ditemui hanya menyampaikan bahwa kepala desa belum datang ke kantor.

“Pak kades belum datang,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menghentikan sementara operasional tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.

Baca Juga :  Satpol PP Leuwiliang Tertibkan Puluhan Spanduk Ilegal di Tujuh Titik

Penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 yang mengatur penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Meski demikian, hingga kini masih ditemukan dugaan aktivitas galian C yang berjalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun operasional aktivitas tersebut.

Wartawan : Andreas