
NARASITODAY.COM,OAKLAND – Ketegangan panjang antara idealisme sosial dan kepentingan korporat kembali memuncak di ruang sidang. Anuradha Mittal, sosok sentral di balik arah misi sosial Ben & Jerry’s, resmi melayangkan gugatan terhadap Unilever dan unit bisnis es krim Magnum yang baru dipisahkan.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Federal Oakland, California, pada Kamis (26/3/2026) ini, bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan biasa. Ini adalah babak terbaru dari drama bertahun-tahun yang melibatkan politik global, hak asasi manusia, dan integritas seorang aktivis di kursi dewan direksi.
Tuduhan Pembunuhan Karakter
Mittal, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Independen Ben & Jerry’s pada Desember lalu, mengklaim bahwa pemecatannya adalah bagian dari kampanye sistematis untuk mendiskreditkan dirinya. Ia menuduh Unilever telah mencoreng reputasinya dengan berbagai tudingan berat pasca keberaniannya menyuarakan dukungan terhadap hak-hak Palestina dan seruan gencatan senjata di Gaza.
Dalam dokumen gugatannya, Mittal merinci adanya pernyataan yang mencemarkan nama baik, mulai dari tuduhan konflik kepentingan hingga penyalahgunaan dana Ben & Jerry’s Foundation.
“Mittal menilai, pemecatan itu terkait dengan kampanye untuk mendiskreditkan dirinya setelah ia menyuarakan dukungan terhadap hak-hak Palestina,” tulis dokumen gugatan tersebut.
Tak hanya itu, investigasi internal perusahaan diklaim menyudutkan dirinya dengan narasi bahwa ia menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh pendiri Oakland Institute ini.
Benturan Idealisme vs Korporasi
Lahir di Kanpur, India, Mittal dikenal sebagai aktivis yang gigih memperjuangkan hak-hak petani dan masyarakat adat. Baginya, Ben & Jerry’s bukan sekadar perusahaan es krim, melainkan platform aktivisme. Namun, otonomi dewan independen yang ia pimpin kerap berbenturan dengan kebijakan Unilever sebagai induk perusahaan.
Perselisihan ini sebenarnya telah memanas sejak rencana pemisahan bisnis Magnum diumumkan pada Maret 2024. Hingga kini, Unilever yang masih memegang 19,9% saham di Magnum memilih untuk bungkam. Baik Unilever maupun pihak Magnum belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar terkait gugatan ini.
Menuntut Keadilan
Mittal kini menuntut ganti rugi kompensasi dan hukuman (punitive damages) dalam jumlah yang tidak disebutkan. Langkah hukum ini menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai upaya pelemahan misi sosial merek legendaris tersebut.
Kasus ini pun diprediksi akan menjadi sorotan dunia usaha internasional, mempertanyakan sejauh mana sebuah perusahaan global bisa mentoleransi suara politik yang vokal dari jajaran petingginya.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber













