
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ribuan demonstran, mayoritas mahasiswa, terlibat bentrokan dengan aparat keamanan di kawasan kompleks parlemen RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Aksi ini dipicu oleh pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan kepada anggota DPR RI, yang dinilai publik terlalu tinggi dibandingkan upah minimum Jakarta tahun ini yang hanya sekitar Rp5,3 juta.
Kericuhan terjadi ketika sebagian demonstran melempar batu dan menyalakan petasan. Aparat merespons dengan tembakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa.
Menjelang sore, bentrokan meluas ke kawasan perbelanjaan Senayan, di mana demonstran melemparkan bambu runcing dan batu ke arah petugas. Polisi kemudian menutup akses jalan menuju pusat kota untuk mencegah eskalasi.
Media internasional Bloomberg melaporkan bahwa gelombang protes ini menambah ketidakpastian terhadap stabilitas politik dan ekonomi Indonesia. Dalam artikel berjudul Thousands clash with police in Jakarta as protests intensify, Bloomberg menulis:
“Protes-protes ini menambah ketidakpastian seputar kesehatan ekonomi Indonesia. Meskipun inflasi moderat dengan rata-rata sekitar 3% sejak pandemi, harga beras dan pendidikan yang tinggi telah memicu ketidakpuasan atas biaya hidup.”
Bloomberg juga mencatat bahwa demonstrasi serupa telah terjadi sebelumnya. Pada 25 Agustus, ratusan mahasiswa dan kelompok sipil bentrok dengan aparat di lokasi yang sama. Sementara pada tahun 2024, aksi nasional sempat mengguncang nilai tukar rupiah dan pasar saham, hingga DPR membatalkan revisi undang-undang pemilu.
Selain isu tunjangan DPR, kemarahan publik turut dipicu oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil.
Di sejumlah daerah, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% juga memicu demonstrasi, seperti yang terjadi di Pati (Jawa Tengah), Bone (Sulawesi Selatan), dan Cirebon (Jawa Barat). Beberapa kepala daerah akhirnya mencabut kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah turut mengambil langkah di ranah digital. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan memanggil perusahaan teknologi ByteDance (TikTok) dan Meta terkait penyebaran konten provokatif seputar aksi 28 Agustus. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan:
“Platform dengan kecerdasan buatan canggih harus mampu menyaring dan menghapus materi yang salah atau provokatif.”
Ia membantah bahwa langkah tersebut bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, dan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah ujaran kebencian yang dapat merusak institusi demokrasi.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













