Kemnaker Kaji Dampak Kenaikan Harga Gas Industri, Antisipasi Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja

0
Kemnaker
Kemnaker, Anwar Sanusi.Foto : dok: Humas Kemnaker

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengkaji dampak kenaikan harga gas industri terhadap potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor manufaktur. Langkah tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran bahwa tingginya biaya energi dapat memicu gelombang PHK yang diperkirakan mengancam sekitar 55 ribu pekerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pemerintah akan memetakan sektor-sektor industri yang paling terdampak sekaligus mengidentifikasi penyebab dan langkah mitigasi yang perlu disiapkan.

“Ya itu kami harus melakukan kajian ya, terkait dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja, serikat buruh. Yang jelas tadi, mapping kita terkait dengan tadi sektoral-sektoral yang memiliki kontribusi terhadap besarnya jumlah PHK ini. Tentunya kita akan melakukan telaah, penyebabnya apa, mitigasinya apa yang perlu kita lakukan,” kata Anwar saat ditemui di Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurut Anwar, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan, tetapi juga terhadap angkatan kerja baru yang harus tetap memperoleh kesempatan memasuki dunia kerja.

Baca Juga :  Cabup Rudy Susmanto Bakal Tingkatkan Program Keumatan yang Digagas Rachmat Yasin dan Ade Yasin

Karena itu, berbagai instrumen perlindungan ketenagakerjaan terus diperkuat agar pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki akses terhadap bantuan dan peluang kerja baru.

“Nah ini mitigasi inilah yang paling penting kan, artinya seseorang yang ter-PHK bagaimana, bagaimana masa-masa dia ketika mencari pekerjaan, kemudian bagaimana juga termasuk juga angkatan kerja baru, yang memang harus kita serap di dalam lapangan kerja,” tuturnya.

Salah satu upaya yang terus diperkuat pemerintah adalah optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kondisi ekonomi.

Anwar menjelaskan, pekerja yang memenuhi syarat akan memperoleh manfaat berupa bantuan tunai, pelatihan kerja untuk meningkatkan maupun memperbarui keterampilan (reskilling dan upskilling), serta layanan informasi dan penempatan kerja.

“Ya, mitigasi yang kita lakukan yang pertama tentunya dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita terus melakukan perbaikan pelayanan. Karena bagi seorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ kan cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan,” beber Anwar.

Baca Juga :  Resep Kue Bagea yang Enak untuk Menyambut Natal

Selain memperkuat JKP, Kemnaker juga mengintensifkan dialog sosial melalui mekanisme bipartit dan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi bersama sehingga gelombang PHK dapat ditekan.

Anwar mengakui pekerja yang berusia di atas 30 tahun umumnya menghadapi tantangan lebih besar untuk kembali terserap ke dunia kerja. Oleh sebab itu, pemerintah juga mendorong pengembangan kewirausahaan sebagai alternatif sumber penghasilan.

“Makanya salah satu pilihan selain dari adalah pekerjaan, mereka kan juga bisa didorong untuk pengembangan kewirausahaan. Di Kemnaker sendiri kan juga ada program-program yang sifatnya juga pengembangan kewirausahaan, dan memang tidak terlalu besar, makanya kita juga melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian lain,” tutur Anwar.

Baca Juga :  Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Pulau Arar, Tegaskan Akses Pendidikan untuk Semua Anak

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan sekitar 55 ribu pekerja yang berada di bawah naungan organisasinya terancam kehilangan pekerjaan akibat tingginya harga gas industri.

Menurut Andi Gani, beban biaya produksi yang meningkat membuat sejumlah perusahaan menghentikan operasionalnya sehingga berdampak langsung terhadap nasib para pekerja.

“55.000 sudah terancam di depan mata dan sudah tutup satu perusahaan itu PT Granito. Tiga hari yang lalu perusahaan memanggil dan menyatakan seluruh pekerja di PHK,” ungkap Andi Gani.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena sektor industri padat karya masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Hasil kajian yang tengah disusun Kemnaker diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi pekerja dari risiko PHK yang lebih luas.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com