
NARASITODAY.COM,BOGOR – Di balik deretan etalase pulsa dan aksesoris ponsel di Desa Pasir Angin, Megamendung, tersimpan aktivitas gelap yang meresahkan warga. Sebuah konter HP yang seharusnya menjadi tempat transaksi komunikasi, ternyata menjadi kedok bagi peredaran obat keras ilegal golongan G.
Aksi penyamaran pelaku berinisial TSS (30) berakhir setelah jajaran Polsek Megamendung melakukan penggerebekan pada Rabu pekan lalu. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat terlarang yang siap edar.
Kronologi Penggerebekan
Kapolsek Megamendung, Iptu Desi Triana, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di warung tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dimaksud.
“Didapati terkait adanya warung yang diduga menjual obat daftar G, kita tindaklanjuti dengan datang langsung ke lokasi, melakukan sidak dan mengamankan pelaku atau penjual. Kita juga amankan barang bukti,” ujar Iptu Desi Triana, Minggu (5/4/2026).
Ratusan Butir Obat dan Uang Tunai Disita
Meski dari luar tampak seperti agen pulsa biasa, petugas menemukan bukti yang tak terbantahkan di dalam ruangan. Sebanyak 458 butir obat keras berbagai merek ditemukan tersimpan secara ilegal.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- 268 butir jenis Hexymer
- 70 butir jenis Tramadol
- 70 butir jenis Doble Y
- 50 butir jenis Tryhexyphenidyl
“Total barang bukti obat golongan G sebanyak 458 butir. Adapun rinciannya antara lain, obat jenis Tramadol sebanyak 70 butir, jenis Hexymer sebanyak 268 butir, Tryhexyphenidyl sebanyak 50 butir, dan obat jenis Doble Y sebanyak 70 butir,” jelas Desi secara rinci.
Selain tumpukan obat, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 806.000 yang diduga merupakan hasil transaksi pada hari itu, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, TSS mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu bulan. Modusnya sangat klasik namun cukup mengecoh, yakni dengan berpura-pura melayani pembeli pulsa untuk menutupi transaksi obat-obatan berbahaya.
“Setelah mendapatkan laporan, dilakukan sidak ke sebuah warung yang berada di desa Pasir Angin. Dalam sidak ditemukan adanya barang bukti penjualan obat jenis G tersebut dengan berbagai merek. Jadi dia, pelaku ini berkedok agen sama konter pulsa ya,” tambah Desi.
Hingga saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi memutus rantai peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













