BNN Sebut Vape Berpotensi Jadi Jalur Baru Penyalahgunaan Narkoba, Usul Pelarangan Meningkat

0
BNN
Ilustrasi Wanita berambut cokelat cantik merokok elektrik di tempat umum.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik wangi aroma buah dan uap tebal yang sering menghiasi tongkrongan anak muda, tersimpan ancaman sunyi yang kini menjadi bidikan serius pihak berwenang. Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia setelah menemukan fakta mengejutkan yaitu sebagai alat tersebut telah beralih fungsi menjadi media konsumsi narkotika dan obat bius cair.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026), Kepala BNN Suyudi Ario Seto memaparkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan betapa rentannya liquid vape disusupi zat berbahaya.

“Pelarangan vape menjadi harapan besar bagi BNN, karena terbukti telah disalahgunakan untuk zat seperti etomidate,” tegas Suyudi di hadapan para anggota dewan.

Baca Juga :  Konflik Yaman Memanas, Serangan AS di Ras Issa Perburuk Situasi Kemanusiaan

Temuan Laboratorium: Dari Ganja Sintetis hingga Sabu

Dugaan penyalahgunaan vape bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Laboratorium pusat BNN melakukan pengujian terhadap 341 sampel liquid yang beredar di masyarakat. Hasilnya mencengangkan:

  • 23 sampel positif mengandung Etomidate (obat bius kategori narkotika golongan II).
  • 11 sampel mengandung Synthetic Cannabinoid (ganja sintetis).
  • 1 sampel bahkan terdeteksi mengandung Methamphetamine (sabu).

Etomidate menjadi sorotan utama. Obat bius yang seharusnya digunakan dalam pengawasan medis ketat ini kini “bersembunyi” di dalam botol-botol cairan vape, mengancam kesehatan penggunanya dengan risiko ketergantungan akut.

Ancaman Kesehatan

Laporan ini mengungkap bahwa bahaya vape tidak hanya berhenti pada isu narkoba. Mengutip data dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, uap vape adalah “bom waktu” bagi organ pernapasan.

Baca Juga :  Kaus BNN dan Korek Api Pistol Jadi Bukti, Dua Pemuda di Bogor Positif Sabu!

Kasus nyata telah terjadi di Indonesia, di mana seorang pemuda berusia 18 tahun harus dilarikan ke rumah sakit akibat pneumonia (radang paru) akut setelah tiga bulan menggunakan vape. Di Amerika Serikat, kondisinya lebih mengerikan; seorang remaja mengalami paru-paru bocor hingga memerlukan pemasangan selang di dada.

Penyakit EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) juga menjadi momok nyata. Riset menunjukkan bahwa risiko asma meningkat hingga 30% bagi pengguna rokok elektrik, sementara penelitian laboratorium di Taiwan mengindikasikan adanya risiko kanker paru adenokarsinoma akibat paparan nikotin jangka panjang dalam uap elektrik tersebut.

Indonesia tidak sendirian dalam mempertimbangkan langkah ini. BNN merujuk pada ketegasan negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos yang sudah lebih dulu mengharamkan peredaran vape.

Baca Juga :  PNS Satpol PP Cianjur Terungkap Menggunakan Narkoba, Tindak Tegas Dilakukan

Langkah ini kini tengah digodok secara serius dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika 2026. Masuknya usulan ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas menjadi sinyal kuat bahwa hari-hari bebas uap di ruang publik mungkin akan segera berakhir.

Jika regulasi ini disahkan, Indonesia akan memulai babak baru dalam memerangi New Psychoactive Substances (NPS) yang kini jumlahnya telah mencapai 175 jenis di dalam negeri. Bagi BNN, melarang medianya adalah cara paling efektif untuk memutus rantai peredaran zat mematikan yang tersembunyi di dalam kepulan asap elektrik.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber