Gerak Cepat Polisi Usai Laporan Warga, Pengedar Tramadol di Nanggung Ditangkap

0
Tramadol
Petugas kepolisian Polsek Nanggung menunjukkan barang bukti obat keras jenis tramadol kepada dua terduga pelaku saat proses pemeriksaan di Mapolsek Nanggung, Kabupaten Bogor, Selasa (7/4/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan ratusan butir tramadol beserta sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi kejadian.

NARASITODAY.COM, BOGOR – Laporan warga menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Dalam waktu kurang dari tiga jam sejak informasi diterima, aparat Polsek Nanggung bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan ratusan butir tramadol dari tangan dua terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/4/2026). Sekitar pukul 09.00 WIB, warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Nanggung dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar Citeureup II Diprotes, Pedagang Khawatir Kehilangan Pendapatan

Kapolsek Nanggung AKP Ucup Supriyatna mengatakan, pihaknya tidak gegabah dalam bertindak.

Anggota terlebih dahulu melakukan pengecekan, termasuk penyamaran, guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah kami pastikan valid, kami langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang dimaksud.

Penggeledahan pun dilakukan dan hasilnya, aparat menemukan ratusan butir obat jenis tramadol yang diduga siap edar.
Dua orang berinisial A dan Y (30), warga setempat, langsung diamankan di lokasi.

Baca Juga :  Akibat Curah Hujan dan Getaran Gempa Akses Jalan Bogor-Sukabumi di Citalahab Sempat Tertutup Longsor

Selain 261 butir tramadol, polisi juga menyita uang tunai dalam pecahan kecil yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Pengungkapan ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat kasus peredaran obat keras seperti tramadol disebut baru pertama kali terungkap di wilayah hukum Polsek Nanggung.

Keberhasilan tersebut, kata Ucup, tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Ada kepedulian dari warga untuk melaporkan. Ini yang sangat kami apresiasi,” katanya.

Baca Juga :  Lapak Peti di Gunung Pongkor Diobrak-abrik Tim Gabungan

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi pun mengingatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, agar menjauhi obat-obatan terlarang. Dampaknya bisa merusak masa depan,” tegas Ucup.

Wartawan : Andreas