Dari Rampasan Korupsi Menjadi Jalan Tol, KPK Serahkan Aset Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU

0
KPK
Ilustrasi Kantor dan Logo KPK. Foto : hukumid.co.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Tanah yang dulunya dibeli untuk menyembunyikan uang hasil rasuah, kini beralih fungsi menjadi fasilitas publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset barang rampasan senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penyerahan aset ini menandai babak baru dalam pemulihan kerugian negara. Lahan-lahan yang semula bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut kini telah terintegrasi menjadi bagian dari pembangunan akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo serta ruas tol Probolinggo–Banyuwangi.

Sempat Gagal Lelang Demi Kepentingan Nasional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menceritakan bahwa jalan menuju serah terima ini sempat mengalami dinamika prosedural. Tahun lalu, aset-aset tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan untuk dilelang ke publik guna mengembalikan uang negara secara tunai.

Baca Juga :  Gugatan Cerai Diajukan Sherina Munaf ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol,” ujar Feby dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Karena statusnya yang krusial bagi pembangunan infrastruktur negara, aset tersebut akhirnya ditetapkan untuk tidak dilelang.

“Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” tambah Feby.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Paulus Tannos sebagai Tersangka Korupsi e-KTP Sejak 2019, Kini Berusaha Lepas WNI

Jejak Gelap di Balik Bidang Tanah

Aset-aset yang diserahkan ini memiliki riwayat kelam dari dua kasus besar. Bagian terbesar berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Tanah milik Tagop yang diserahkan meliputi tiga bidang di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dengan nilai total mencapai Rp3,42 miliar.

Feby menjelaskan bahwa Tagop diduga kuat “menilep” fee proyek sebesar 7 hingga 10 persen di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan selama dua periode jabatannya. Uang yang terkumpul, diperkirakan mencapai Rp10 miliar, kemudian disamarkan dengan membeli aset atas nama pihak lain di Sleman.

Sementara itu, sisa aset senilai Rp465,9 juta berasal dari tangan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin. Aset berupa satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Probolinggo ini dirampas setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik jual beli jabatan pada tahun 2021.

Baca Juga :  Kolak Tapai Singkong: Kombinasi Manis dan Segar untuk Menyemarakkan Takjil Ramadan

Transformasi Manfaat

Kini, jejak korupsi tersebut telah dihapus oleh aspal jalan tol. Penyerahan aset ini menjadi simbol bahwa harta yang didapat dari cara tidak sah pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan rakyat.

Kementerian PU kini memiliki mandat penuh untuk mengelola lahan-lahan tersebut guna memastikan arus transportasi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Timur berjalan lebih lancar, mengubah sisa-sisa kejahatan menjadi fondasi pembangunan nasional.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber