NARASITODAY.COM, JAKARTA – kesibukan para calon jemaah haji yang mulai menyiapkan koper menuju Tanah Suci, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merilis pedoman penting guna memastikan kepulangan para jemaah tetap berjalan lancar. Meski fokus jemaah adalah ibadah, aturan kepabeanan terkait barang bawaan, khususnya rokok dan uang tunai, menjadi hal krusial yang harus dipahami sejak dini.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak jemaah, melainkan demi ketertiban administrasi negara saat mereka kembali ke pelukan keluarga di Tanah Air.
Bagi banyak jemaah, membawa rokok sebagai bekal selama di Arab Saudi atau sebagai oleh-oleh saat pulang adalah hal yang lumrah. Namun, Bea Cukai menetapkan batas tegas untuk pembebasan cukai, yaitu maksimal 200 batang sigaret atau setara dengan satu slop.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa aturan ini akan ditegakkan secara ketat di pintu kedatangan internasional.
“Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” ujar Cindhe dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).
Meski aturan pemusnahan ini terdengar keras, Cindhe menambahkan bahwa kasus jemaah haji yang membawa rokok berlebihan saat pulang ke Indonesia sebenarnya jarang ditemukan, karena mayoritas jemaah lebih memilih mengisi koper mereka dengan air zam-zam atau kurma.
Ketelitian dalam Membawa Uang Tunai
Selain rokok, fokus pengawasan Bea Cukai juga tertuju pada pembawaan uang tunai. Jemaah haji yang membawa uang dalam jumlah besar baik dalam mata uang Rupiah maupun asing yang setara dengan Rp100 juta atau lebih, diwajibkan untuk melapor saat memasuki Indonesia.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat dari Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas moneter dan memantau arus uang tunai yang masuk dari luar negeri.
“Pembawaan uang kami dititipi aturan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp100 juta atau lebih,” kata Cindhe.
Laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada instansi terkait, termasuk BI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memastikan transparansi transaksi keuangan. Namun, bagi jemaah dengan uang saku di bawah angka tersebut, Bea Cukai memberikan kelonggaran penuh.
“Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para tamu Allah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan kembali ke rumah tanpa kendala administratif di bandara. Kehadiran aturan ini menjadi pengingat bahwa ketertiban di pintu perbatasan adalah bagian dari perlindungan negara terhadap warganya.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













