Operasi Besar di Pekanbaru, Barang Bukti Rokok Ilegal Bernilai Hampir Setengah Triliun Ditangkap

0
kemasan rokok
Ilustrasi Rokok Ilegal. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, PEKANBARU – Di sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru, Riau, tumpukan 16.000 karton rokok ilegal berdiri membisu, menyembunyikan potensi kerugian negara yang masif. Pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB, kebungkaman gudang tersebut berakhir setelah tim gabungan mencegat distribusi gelap yang diperkirakan bernilai hampir setengah triliun rupiah.

Penindakan ini bukan sekadar keberuntungan sesaat. Selama lebih dari empat bulan, Tim Gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bekerja di balik layar. Melalui operasi intelijen terpadu yang senyap, mereka menelusuri jejak rokok impor ilegal yang masuk melalui celah-celah di Pesisir Timur Sumatra sebelum akhirnya menumpuk di Pekanbaru.

Baca Juga :  Aparat Keamanan Thailand Gerebek Sekolah Ilegal di Koh Phangan, Temukan Puluhan Anak Israel dan Pekerja Asing Tanpa Izin

Jumlah barang bukti yang diamankan sangat mencengangkan: 160 juta batang rokok tanpa pita cukai. Secara nominal, nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp213,76 miliar.

Rokok-rokok ini sedianya akan disebar ke berbagai wilayah di Indonesia, merusak iklim usaha yang sehat dan menggerogoti penerimaan negara. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut di bawah pengawalan ketat personel BAIS TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara.

Baca Juga :  Kedok Warkop di Ciomas Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka dalam siaran pers resmi, Selasa (6/1/2026).

Penangkapan di Riau ini bukan hanya sekadar angka statistik. Dengan volume 160 juta batang, operasi ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan rokok ilegal nasional sepanjang tahun 2025.

Secara nasional, tahun 2025 menjadi tahun “perang” bagi Bea Cukai terhadap barang ilegal:

  • Total Penindakan:354 kasus dengan nilai barang Rp9,8 triliun.
  • Kenaikan: Meningkat 2,1% dibandingkan tahun 2024 (naik hampir Rp210 miliar).
  • Khusus Rokok Ilegal: Sebanyak 20.102 penindakan dengan total 1,4 miliar batang rokok disita angka tertinggi dalam sejarah berdirinya Bea Cukai.
Baca Juga :  Kembali Memakan Korban, Industri Pertambangan Ilegal di Angola Tewaskan Puluhan Pekerja

Keberhasilan membedah jaringan di Riau ini menjadi pengingat bahwa tembok pengawasan tidak bisa dibangun sendirian. Djaka menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi dan laporan dari warga sebagai mata dan telinga petugas di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tambah Djaka.

Kini, jutaan batang rokok tersebut tidak akan pernah sampai ke tangan konsumen, melainkan berakhir di tangan hukum sebagai bukti nyata dari perang terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang terus digalakkan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com