Kedok Warkop di Ciomas Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

0
Bogor
Ilustrasi obat-obat ilegal.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BOGOR – Aroma kopi yang biasa tercium dari sebuah warung di Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Bogor, ternyata hanyalah sebuah kamuflase. Alih-alih menyajikan minuman hangat, warung tersebut justru menjadi pusat peredaran gelap obat-obatan keras golongan G.

Aksi ilegal ini berakhir setelah jajaran Polsek Ciomas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pekan lalu. Kedok warung kopi (warkop) itu terbongkar berkat laporan masyarakat yang menaruh curiga pada aktivitas transaksi yang tidak biasa di sana.

Drama Penggerebekan di Desa Padasuka

Ketika petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, suasana tenang di warung tersebut mendadak berubah menjadi kepanikan. Sejumlah orang yang berada di dalam warkop langsung berhamburan menyelamatkan diri saat melihat kehadiran polisi.

Baca Juga :  Bikin Ayam Woku Kemangi Khas Manado Sendiri di Rumah, Berikut Resep dan Tipsnya

Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia, mengonfirmasi bahwa tempat yang menjadi target operasi tersebut memang menyamar sebagai tempat santai warga.

“Warung kopi (yang digerebek),” kata AKP Hendra Kurnia singkat saat memberikan keterangan pada Rabu (8/4/2026).

Meskipun beberapa orang berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas, polisi tetap melakukan penggeledahan mendalam di setiap sudut bangunan kecil tersebut.

“Saat anggota Polsek Ciomas mendatangi tempat tersebut, beberapa orang kabur melarikan diri,” jelas Hendra menambahkan.

Hasil penggeledahan mengungkap temuan yang mengejutkan. Polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi. Total sebanyak 1.107 butir obat dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Media Asing Ungkap Dampak Besar Fenomena #KaburAjaDulu bagi Masa Depan Indonesia

Secara terperinci, AKP Hendra membeberkan daftar sitaan yang kini telah diamankan di kantor polisi:

  • Trihex: 79 butir
  • Tramadol Strip: 121 butir
  • Tramadol Biasa: 559 butir
  • Hexymer Biasa: 348 butir
  • Uang Tunai: Rp 32.500 (diduga hasil transaksi)

“Barang bukti yang diamankan yaitu Trihex 79 butir, Tramadol strip 121 butir, Tramadol biasa 559 butir, Hexymer biasa 348 butir, dan uang Rp 32.500,” ucapnya.

Baca Juga :  Peracikan Kosmetik Ilegal di Dramaga Terbongkar, Tiga Orang Diamankan

Pengejaran Pengedar

Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ciomas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Meski telah berhasil menyita ribuan obat keras yang berpotensi merusak generasi muda tersebut, pihak kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah untuk membekuk pemilik atau pengedar utama di balik kedok warkop tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, identitas para pelaku yang melarikan diri telah dikantongi dan kepolisian masih melakukan pengejaran intensif di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com